DALAM SIARAN PERS KEMENTERIAN PANRB
14 APRIL 2020 – 144/HUMAS-MENPANRB/2020
JAKARTA, SuaraKalimantan.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan berbagai daerah demi menekan penyebaran Covid-19, diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, terutama layanan dasar yang mendesak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta RSUD, misalnya, adalah layanan masyarakat yang ‘tidak pernah tidur’. Meski ada pembatasan pengunjung, prinsip digital melayani harus bisa dilakukan secara maksimal.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, mengajak seluruh penyedia layanan termasuk Disdukcapil, untuk mengenalkan berbagai pelayanan yang bisa diakses secara online. “Pada saat inilah prinsip Digital-Melayani dapat kita diterapkan,” ungkap Diah, dalam video conference bersama perwakilan Disdukcapil dari 13 kota, serta sejumlah Kepala Bagian Organisasi dari sejumlah pemerintah daerah, pada Selasa (14/04).
Dalam masa pandemi ini, Disdukcapil tentu perlu melakukan pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya pembatasan pengunjung, pembatasan jenis layanan, maupun pembatasan jam pelayanan.
Meski ada beberapa pembatasan, Diah menegaskan jangan sampai mengecewakan masyarakat sebagai konsumen. “Tujuan pembatasan adalah untuk mengurangi potensi penularan virus, bukan untuk membatasi masyarakat mengakses pelayanan,” tegas Diah.
Diah juga melakukan video conference dengan 12 RSUD di berbagai daerah, bersama dengan Kabag Organisasi sejumlah pemerintah daerah. Diah memberi apresiasi atas dedikasi dan kinerja para tenaga medis, yang berjibaku menangani pasien terjangkit Covid-19, khususnya di wilayah zona merah.
Tak sedikit tenaga medis yang juga turut terjangkit Covid-19 dan bahkan kehilangan nyawanya. “Kami sangat mengapresiasi kinerja para tenaga medis yang selama hampir dua bulan ini tiada hentinya berjibaku menangani pasien-pasien yang terjangkit virus corona. Kita sama-sama berdoa agar para tenaga medis diberikan kekuatan dan kesehatan untuk menjalankan tugasnya,” ungkap Diah.
Terkait Surat Edaran Menteri PANRB yang mengimbau untuk kerja di rumah atau work from home untuk para ASN, tentu tidak bisa disamaratakan dengan sistem kerja RSUD, mengingat sebagian besar pelayanan bersifat gawat darurat.
Dalam pertemuan virtual itu, Diah ingin mendengar secara langsung terkait sejauh mana efektivitas pelayanan yang dapat diberikan saat ini. Setiap perwakilan RSUD dan Disdukcapil juga mengungkap kendala apa saja yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan alat pelindung diri (APD) dan sebagainya. Serta upaya atau kebijakan apa yang telah dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut.
“Informasi ini akan menjadi catatan kami untuk menilai seberapa efektif pelayanan publik dapat diselenggarakan di masa pandemi ini,” ujar Diah.
Meski saat ini bisa dibilang menghadapi masa sulit, Diah mengingatkan ada prinsip utama dalam memberikan pelayanan. Pertama adalah kepastian layanan, termasuk kepastian waktu, biaya, dan prosedur. Dalam kondisi ini, standar pelayanan perlu disesuaikan karena adanya penyesuaian jam kerja.
Prinsip kedua, adalah kejelasan informasi. Apabila saat ini unit pelayanan memang sedang melakukan pembatasan dalam pemberian pelayanan, hendaknya informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat secara jelas. “Manfaatkan media-media informasi elektronik secara optimal, baik melalui media sosial, telepon, Whatsapp, Email, dan media informasi lainnya. Sehingga masyarakat memahami dan tidak menganggap pelayanan publik terbengkalai,” pungkas Diah. (don/HUMAS PANRB/@tim/SK)