Bupati Kapuas Bebaskan tarif PDAM

SUAKA – KAPUAS. Dalam menghadapi situasi sedang mewabahnya virus yang disebabkan virus SARS-CoV-2 yang disebut Corona Virus Disease 19 atau COVID-19, penyebaran COVID-19 memang membahayakan bagi manusia namun penyebarannya dapat ditangkal dengan cara pola hidup bersih, menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan pakai sabun dan diam di rumah saja, menjaga kesehatan dan mengkonsumsi vitamin, hindari bepergian kecuali ada hal yang penting dan mendesak.

Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah sudah ditetapkan Pemerintah Daearah menjadi zona merah dalam penyebaran COVID-19, dalam kondisi ini tentunya masyarakat Kabupaten Kapuas perlu meningkatkan kesadaran “Tetap Waspada dan Jangan Panik” ikuti anjuran dan himbauan Pemerintah serta bersama-sama melawan COVID-19, menghadapi dampak ekonomi masyarakat yang melemah dalam situasi ini diperlukan langkah bijak dari pemerintah daerah untuk dapat membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S. Bahat MM MT telah mengambil langkah kebijakan untuk membantu warga masyarakat nya agar tetap dapat memperoleh kebutuhan air bersih dari PDAM, kebijakan dimaksud disampaikan Bapak Bupati Kapuas terutama untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, bantuan tersebut berupa pembebasan tarif PDAM yang akan digaratiskan selama tiga bulan terhitung mulai bulan April, Mei dan Juni 2020, bagi masyarakat pelanggan yang dikatagorikan tersebut sudah terlanjur membayar biaya tarif PDAM pada bulan April ini maka akan dikembalikan.

Pernyataan kebijakan pembebasan tarif PDAM tersebut disampaikan Bapak Bupati Kapuas didampingi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuala Kapuas Agus Cahyono, ST. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas H. Ahmad Muhammad Saribi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi.

Baca Juga:  Resensi Buku: “Aku Bersaksi Allah Maha Nyata

Disampakkannya seusai acara penandatanganan serah terima kegiatan TNI Manunggal Desa (TMMD) pada hari Selasa (14/04/2020) siang di Aula BAPPEDA Kabupaten Kapuas jalan tambun bungai Kuala Kapuas. (manuparydi)

Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top