Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, PDAM Hanya Memberikan Diskon 50 %, Untuk Pelanggan MBR Kategori A1-1 Dan A1-2.
BANJARMSIN, SuaraKalimantan.com ā Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 435 tentang Subsidi Rekening Air Pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, untuk Klasifikasi A1-1 dan A1-2 pada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin. Hal ini disampaikan Senior Manajer Sekretaris Perusahaan PDAM Bandarmasih Drs R. Sudrajat, kepada SuaraKalimantan.com. Senin (13/4/2020). lewat pesan singkat/What App.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin melalui Senior Manajer Sekretaris Perusahaan, Drs R. Sudrajat, menyebutkan. Guna meringankan Masyarakat Selama Masa Tanggap Darurat Corona (Covid-19), Kebijakan tersebut diambil setelah Hasil Rapat Pemkot Banjarmasin, bersama Direksi dan Dewan Pengawas.” ucapnya.
Drs R. Sudrajat memaparkan dari kebijakan tersebut kurang lebih sebanyak 27.300 Pelanggan yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bakal mendapatkan Potongan Sebesar 50 Persen, Dan Diskon Tersebut Berlaku Selama Dua Bulan, Yakni Sejak Bulan Mei Dan Juni 2020.” ujarnya.
Ia menjelaskan Secara aplikasi PDAM Bandarmasih sudah siap untuk menerapkannya pada bulan Mei 2020. Akan diberlakukan mulai pembayaran rekening April dibayar Mei 2020, dan Rekening Mei dibayar Juni 2020. Jadi diberikan subsidi sebesar 50 % selama 2 bulan.” jelas Drs R. Sudrajat, Senior Manager Sekretaris Perusahaan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.(H@tim/SK).