SUAKA – JAKARTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atau Jaksel mengembalikan berkas perkara tersangka Abdul Malik alias AM pelaku pengumbar senjata api terhadap 2 siswa SMA bernama Aiman dan Izza di Kemang, pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu ke penyidik.
“Waktu itu kan Kejari sudah menerima berkasnya AM. Lantas Jaksa sudah memeriksanya. Namun karena berkasnya belum lengkap kita kembalikan lagi penyidik Polres Jaksel,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Andhi Ardhani saat dihubungi wartawan Selasa 17 Maret 2020.
Andhi menjelaskan, pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara AM ke Polres sekitar 3 minggu lalu.
“Sekitar 3 minggu atau 1 bulan lalu ya. Saya lupa persisnya. Pokoknya berkasnya sudah kita balikin kesana dan sampai saat ini belum terima lagi,” pungkasnya.
Diketahui, AM melakukan aksi koboi di jalanan dengan cara menembakan pistolnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Sabtu 21 Desember 2019 lalu sekitar pukul 15:00 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat 2 anak SMA bernama Aiman dan Izza melihat sebuah mobil Lamborgini berwarna orange milik AM yang sedang melintas dari belakang. Keduanya merasa terkagum – kagum lantaran suara mobil tersebut yang meraung – raung. Beruntung dalam kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Tak berselang lama, Polres Metro Jakarta selatan menangkap dan langsung menetapkan tesangka AM sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pasal 335 dan atau 336 KUHP.
Untuk kepemilikan senjata api AM dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1 bersama dua tersangka lainnya bernama Yunarko (39) dan Alex Jodi Gondokusumo (36). (Witan).