SUAKA-KOTABARU-Di gelarnya sidang perkara gugatan Class Action yang di ajukan oleh bantuan hukum Laskar Bamega, ke Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan gugatan terhadap satu PDAM Kotabaru. Dan tergugat dua pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru.
Sidang gugatan Class Action, sedang bergulir selama tiga kali sidang perkara.
Dalam sidang gugatan Class Action yang sedang berjalan, hakim ketua kembali mengetuk palu untuk ke tiga kalinya, satu kali sidang pembacaan gugatan perkara, dua kali menundaan sidang perkara Class Action.
Tertundanya sidang yang di gelar, bukan karena ketidak hadiran tergugat satu dan tergugat dua atau pun penggugat, tetapi pengadilan negeri Kotabaru ada pekerjaan yang tidak bisa dihindari untuk diselesaikan. Tutur hakim Ketua.
“Dengan keputusan sidang,hakim ketua mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020,” mendatang.
Menurut badan pengawas PDAM. Basuki SH MH. sekaligus menjabat kepala PDAM Kotabaru, mengatakan, keputusan sidang yang di sampaikan hakim ketua, kita siap menerima atas tertundanya sidang perkara gugatan Class Action yang dibacakan hari ini, saya rasa tidak ada masaala. Ujarnya. Kamis (12/3/2020). diruang kantor pengadilan negeri Kotabaru.
Sementara di tempat sama, melalui Isnan Sabata SH M.hum. Juga kuasa hukum penggugat Class Action dari bantuan hukum laskar bamega mengatakan, tertundanya sidang ke tiga ini, kami pun siap menerima hasil keputusan yang di sampaikan oleh hakim ketua dan di lanjutkan Minggu depan hari Kamis tanggal 19 Maret 2020. Pungkasnya. (wan/dam).