Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pengancam Petugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mekarpura

SUAKA – KOTABARU. Karena Tugas nyawa terancam seperti yang dihadapi Seorang petugas Kesatuan Pengelola Hutan ( KPH) Pulau Laut Kotabaru,yakni Ibu Dewi Wulandari sebagai kepala kesatuan pengelola hutan diancam dengan sebilah parang dan sepucuk senjata api karena menertibkan kayu ilegal milik tersangka.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan pelaku berinisial MD (43) warga Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah melakukan aksinya bersama dengan dua orang rekanya.

“Pelaku ini melakukan aksinya bersama dua orang rekanya berinisial I dan U. Saat ini masih buron dalam pengejaran pihak petugas”.Ucap Andi Adnan saat press release di Mapolres Kotabaru, Selasa (10/03/2020).

Dalam paparan Kapolres Andi Adnan, kronologisnya yakni Hari Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 01.00 wita di Mekarpura tepatnya di Kantor KPH pelaku bersama dua temannya mendatangi kantor KPH untuk menghadap ibu Dewi Walandari agar tidak menyita kayu milik pelaku sebanyak 5 Kubik.

“Dengan kedatangan pelaku turun dari mobil dan menenteng parang, pihak personil KPH lantas menghampiri dengan membawa senjata untuk mengamankan. Lalu pelaku menanyakan kepada petugas kalau kamu punya senjata saya juga memiliki senjata. Kemudian pelaku kembali ke mobil dan mengambil senjata dan mendatangi lagi petugas untuk mengancam, beruntung pelaku hanya ditarik bajunya serta tidak melukai korban”, Kata Andi Adnan.

Namun pelaku sempat juga mengancam akan terjadi kerusuhan besar jika kayunya tidak dibebaskan oleh pihak KPH,sambil berjalan meninggalkan TKP.

Karena terjadi Pengancaman oleh pelaku maka kejadian malam itu kepala KPH didampingi petugas KPH merasa tidak aman dan tidak terima dengan perbuatan pihak pelaku dan langsung melaporkan ke Polsek yang terdekat.

“Atas kerja keras petugas polres dari Satreskrim Kotabaru di bantu Direktoratkrimum Polda Kalsel dan tim dari Polres Batola pelaku berhasil ditangkap di Sungai Tabuk Batola tanpa melakukan perlawanan”.

Baca Juga:  Refleksi Ibadah Bersama ASN, Sarmi Papua Aman dalam Lindungan Tuhan

Ujar Andi Adnan. Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 336 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancaman 1 tahu, pasal 212 KUHP melawan pejabat negara yang sedang bertugas ancamannya 1 tahun 4 bulan, dan juga dikenakan UU darurat no 12 tentang senjata api dan senjata tajam ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati dan pelaku juga terjerat UU no 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan.

“Petugas hanya menjalankan tugasnya dan juga di lindungi oleh undang undang”. Tegas Andi.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan ada satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam diperoleh pelaku dari DPO pembunuhan di Hampang pelakunya Kambayang, satu pucuk pen gun yang dibeli secara online, sajam jenis parang, 17 butir amunisi tajam dan 30 butir amunisi hampa. Pungkasnya.(wan/dam)

Dibaca 21 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top