Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pemusnahaan barang bukti Narkoba, jenis Sabu 22.705 Gram dan XTC 13 Butir (4,55 Gram) Jaringan Internasional (Malaysia – Kaltara – Kalsel).
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dalam Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan barang bukti Narkoba di Lobby Mapolda Kalsel, Rabu (11/3/2020) pukul 09.00 wita, mengapresiasi kinerja serta peranan aktif Polda Kalsel dibawah Komando Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si dalam memberantas peredaran Narkoba di daerahnya.
“Kami selaku Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. dan Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Banua,” ungkap Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel dalam sambutan.
Dikatakankan Paman Birin, ini bukan barang yang sedikit tapi dampaknya ribuan warga Banua bisa menjadi terpapar apabila Narkoba sebanyak itu sampai beredar di masyarakat.
“Kinerja Kepolisian ini sama dengan menyelamatkan kita semua. Sekali lagi, saya atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan mengucapkan selamat dan terimakasih serta memberikan penghargaan atas kesuksesan Polda Kalsel,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, SIK. menambahkan, pihaknya akan terus bergerak melacak setiap pergerakan para sindikat Narkoba di Bumi Lambung Mangkurat ini.
“Seperti apa yang di bilang Pak Gubernur tadi, bahwa kita harus menumpas habis dan membumihanguskan para sindikat-sindikat barang haram tersebut sampai ke akarnya. Semoga hukuman yang berat akan memberikan efek jera kepada para tersangka dan yang lainnya,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.
Lebih lanjut dikatakannya, Pengungkapan 22,7 Kg Sabu dan 13 Butir XTC ini merupakan pengembangan kasus dari Operasi Antik Intan 2020 Jaringan LP Teluk Dalam Banjarmasin dengan mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial A alias Aman (23), P alias Yudi (26), dan S.S. alias Subur (25).
“Para tersangka ini ditangkap di Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, Kelurahan Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada hari Jumat 6 Maret 2020,” tuturnya.@tim/sk)