SUAKA – KOTABARU. Komisi ll DPRD Kotabaru, melaksanakan hearing rapat dengar pendapat(RDP) dengan Eksekutif dan para angkutan sopir taksi didampingi ketua organda (organisasi angkutan darat) Kotabaru juga dihadiri kepala terminal stagen dan polres Kotabaru dari satuan Lalulintas.
Dalam rapat dengar pendapat sempat diskors selama beberapa menit mengingat pihak perwakilan dinas perhubungan Kotabaru belum hadir.
Dengan berjalan waktu RDP komisi ll DPRD tetap berlanjut dihadiri anggota komisi ll kotabaru, yang dipimpin
langsung ketua komisi ll Jerry Lumenta, bertempat diruang rapat gabungan DPRD Kotabaru. Senin (02/03/2020). Kecamatan pulau laut sigam kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Menurut Ketua komisi ll DPRD Kotabaru sekaligus pimpinan rapat dengar pendapat Jerry Luminta, bahwa apa yang disampaikan para sopir angkutan kota, mengenai kendala adanya kebijakan pemerintah daerah yang membiarkan taksi pedesaan masuk terminal kota bersama penumpang membuat para sopir taksi kota merasa dirugikan.
“Sehingga para sopir angkutan kota meminta agar dikembalikan ke terminal stagen sesuai undang undang, agar sesuai regulasi, tidak dengan, aturan kebijakan yang dibuat dishub Kotabaru”,pintanya.
Jadi, kami minta kepada pemerintah daerah untuk distop kebijakan sementara agar tidak menjadi persoalan para sopir angkutan kota.
Kami juga berharap agar pihak kepolisian khususnya Sat lantas Kotabaru untuk tidak melakukan razia sebelum ada aturan tetap dari dinas perhubungan Kotabaru. Tandasnya. (wan/dam).