SUAKA – YOGYAKARTA. Polres Sleman, Di Yogyakarta telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam tragedi susur air yang di lakukan siswa SMPN 1 Turi pada Jumat pekan lalu.
Disamping telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, Satreskrim Polres Sleman juga telah memeriksa 24 saksi berkaitan dengan kasus yang telah menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut.
“Satuan Reskrim Polres Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dan menetapkan 3 orang tersangka dalam kegiatan ekstrakulikuler pramuka SMPN 1 Turi berupa susur sungai sempor Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman yang diikuti oleh 249 siswa terdiri 24 siswa kelas 7 dan 125 siswa kelas 8 yang mana menyebabkan meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi dan yang lainnya terluka,” kata Waka Polres Sleman Kompol Kasim Akbar Bantilan, didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Prabowo, KBO Reskrim Iptu Bowo Susilo dan Kasubbag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sleman Selasa 25 Februari 2020.
Kata Wakapolres, ketiga tersangka adalah IYA, (37 tahun) seorang PNS warga Desa Caturharjo, Sleman lantas DDS (58 tahun) pegawai swasta warga Ngaglik, Sleman serta R (58 tahun) warga Turi, Sleman yang juga seorang PNS.
Para tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji Polres Sleman untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau hukum kurungan selama – lamanya satu tahun karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka,” pungkas Waka Polres. (Witan).