SUAKA – BANJARMASIN. Sidang lanjutan gugatan para advokat senior Kalimantan Selatan terhadap Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang mengatasnamakan Perwakilan dari Empat Organisasi Advokat yang terdiri dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan juga menamakan diri sebagai TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT dengan agenda pembacaan duplik jawaban oleh Penggugat atas eksepsi Tergugat berlangsung, Kamis (20/02/2020).
“Sidang hari ini agendanya adalah pembacaan atas jawaban dari tergugat Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris, MH, didalam eksepsi tergugat mengatakan Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadili perkara gugatan kami, yang berhak mengadili advokat P3HI adalah Dewan Kehormatan P3HI sendiri, itu salah besar dan sesat!!!,” ucap Abdullah saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan seusai persidangan di gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan Mayjend Jl. D. I. Panjaitan No.27, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (20/02/2020).
Didampingi sejumlah advokat senior Kalsel lainnya, Abdullah mengaku dirinya sebagai Ketua Tim Penggugat perwakilan dari 4 Organisasi Advokat yang juga mengatasnamakan diri sebagai TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT ini mengatakan, dalam eksepsi Tergugat menyebutkan yang berhak mengadili advokat P3HI jika advokatnya melakukan kesalahan adalah Dewan Kehormatan P3HI sendiri, ujar Abdullah.
“Kalau P3HI punya Dewan Kehormatan sendiri, mana Dewan Kehormatannya, kita tantang itu? Nggak ada Dewan Kehormatannya sampai berita – berita menyebar selama ini nggak ada juga Dewan Kehormatan yang mereka sebutkan. Mereka juga mengatakan Pengadilan Tinggi harus ikut di Gugat, kalau kami menggugat Advokat P3HI, “wah… salah itu !!!” Pengadilan Tinggi adalah atasan Pengadilan Negeri, nggak boleh digugat, tapi wajarlah mereka itu tidak ngerti aturan dan harus banyak belajar hukum lagi”, tutur Abdullah kepada sejumlah wartawan.
Abdullah menegaskan, dalam persidangan yang berjalan DPN P3HI menghadirkan Kuasa Hukum advokat yang lahir dari P3HI sendiri, mereka itu tidak berhak beracara, karena pengacara yang hasil Sumpah Advokat dari Organisasi Advokat P3HI tidak sah alias ilegal dan cacat hukum.
“Yang berhak menerima kuasa hukum untuk menghadiri persidangan mewakili DPN P3HI itu adalah pengacara dari luar P3HI, bukan dari pengacara yang lahir dari OA P3HI sendiri. Apalagi sangat aneh Surat Kuasa Hukum nya ditandatangani Aspihani Ideris yang merupakan Ketua Umum P3HI dan Wijiono sebagai Sekretaris Jenderal P3HI, jelas – jelas kami tolak dan tidak kami terima, advokatnya tidah sah dan otomatis Surat Kuasa itu juga tidak sah, sekali lagi saya tegaskan karena pengacaranya jelas tidak sah secara hukum,” tukas Abdullah dengan petenteng nada yang tinggi menjelaskan kepada sejumlah wartawan.
Penglima Advokasi dan Bela P3HI, Hindarno Abbas, SH mengatakan bahwa dalam persidangan yang berlangsung para Tergugat tetap meminta kepada Majelis Hakim agar Penggugat menunjukan BAS (Berita Acara Sumpah), KTA (Kartu Tanda Advokat), Surat Kuasa dari 4 Organisasi Advokat serta juga legal standing para Penggugat berupa akta notaris dan SK Kemenhumham, tetap selama beberapa kali persidangan ini mereka tidak bisa menunjukannya, tutur Tokoh Muda Kabupaten Banjar ini yang diamini beberapa Punggawa DPN P3HI yang menemaninya dalam persidangan seperti Gerardus Wedo Rongga, dan Najib Ali.
“Dalam jawaban Penggugat pun sangat aneh, awalnya mereka mengatasnamakan Perwakilan dari 4 OA seperti HAPI, IPHI, IKADIN dan AAI juga sebagai TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT, namun anehnya lagi sekarang ini mereka malahan mengatasnamakan dari PERADI. Saat sidang tadi kami tanyakan juga kalau toh kalian dari PERADI, yang menjadi pertanyaan kami adalah kalian ini dari PERADI mana serta mana SURAT KUASAnya? Mereka malahan diam seribu bahasa, dan hakim malahan mengatakan sudahlah jangan berdebat disini, masalah itu semua nanti di perlihatkan dalam pembuktian saja,” ujar Hindarno mengatakan dan menirukan ucapan hakim saat bersidang.
Menurut Hindarno, sebagai seorang yang mengerti hukum, seharusnya Penggugat pun menjawab secara hukum dan sesuai dengan etika persidangan, bukan asal – salan dan tidak nyambung dengan eksepsi yang kami sampaikan, ujarnya.
“Jawabannya ngelantur, pertanyaan kami A, jawabannya D bahkan mungkin sesat ke F, seharusnya jawabannya A atau B lah walau melenceng sedikit, asal ada maknanya yang bisa dipahami, didalam jawaban awalnya menggugat OA P3HI, namun anehnya di akhir jawaban malahan menggugat individu Ketua Umum P3HI dan disana masalah pribadi Ketua Umum di cecernya habis-habisan dengan tidak memperdulikan praduga tak bersalah yang tidak sepantasnya itu masuk dalam jawaban atas eksepsi kami sebagai tergugat. Intinya baik jawaban atas eksepsi kami sebagai tergugat maupun semua pernyataan Abdullah dalam wawancaranya diberbagai media cetak, elektronik dan media online itu “ASBUN” alias asal “BUNYI,” jelas Hindarno sambil tertawa kecil.
Ditambahkannya, berkaitan masalah Dewan Kehormatan, DPN P3HI punya Dewan Pengawas/Kehormatan Kode Etik yang Ketuanya adalah saudaraku Ya Muhamad Muhajir dengan dibantu Wakil Ketua saudaraku Abdussani serta Sekretarisnya saudaraku Asmuni serta dibantu 6 (enam) orang anggotanya.
“P3HI bukan organisasi acak – acakan alias asal – asalan, kami profesional dalam berorganisasi, celutus Advokat yang terlahir dari P3HI ini sambil tersenyum kecil.” tegas Hindarno.
Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengatakan, dalam eksepsi yang disampaikan tidak ada satu kalimat pun tertulis Penggugat harus Menggugat Pengadilan Tinggi, P3HI hanya mengatakan Gugatan mereka tersebut Error in Persona (kabur), katanya saat makan siang di sebuah RM makan di Banjarmasin, Kamis (20/02/2020).
“Kami hanya menganggap, gugatan mereka itu kurang pihak dan isinya tidak terarah ke pokok permasalahan serta jawabannyapun juga seperti jawaban orang kurang berpikir. Jika mereka menganggap advokat P3HI itu tidak sah dan OA P3HI ilegal, berarti yang harus mereka gugat bukan hanya P3HI saja, melainkan ada sejumlah pihak lainnya yang ikut sebagai tergugat didalamnya.” ucap tokoh LSM Kalimantan ini.
Dipaparkannya, P3HI ini terlahir didirikan mempunyai akta notaris dan bahkan disahkan langsung oleh berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Advokatnya di Ambil Sumpah dan Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi,
“Dimananya yang tidak sah dan ilegalnya?, Saya sebagai junior dan adik dari bang Doel (Abdullah) hanya mengingatkan ingat akhirat dan jangan memutuskan silaturrahmi serta berbuat dzalim, karena jika perbuatan itu dilakukan, maka sebagai seorang muslim wajib mempercayainya kelak MATI TIDAK MEMBAWA IMAN,” ucap tokoh LSM Kalimantan ini.
Aspihani menegaskan, semua Advokat P3HI yang sudah diambil SUMPAH dan JANJI ADVOKATnya oleh Pengadilan Tinggi itu legal dan sah secara hukum, buktinya semua Advokat jebolan P3HI bisa beracara di berbagai tingkat Pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
“Kalau memang toh Advokat P3HI tidak sah dan ilegal, berarti semua advokat senior yang menggugat DPN P3HI itu ilegal alias tidak sah juga, karena mereka kan semua ketika menjadi advokat hasil SUMPAH ADVOKAT di Pengadilan Tinggi juga, iyakah?, Ya udah lah, jujur kami sangat tidak ingin berperkara dengan sahabat yang selama ini kami anggap mereka itu kakak kami dan saudara kami juga kami amggap seperti orang tua kami sendiri yang seharusnya mereka itu membimbing dan mengayomi kami, bukan sebaliknya? Apalagi di ketahui P3HI ini satu – satunya Organisasi Advokat asli produk Putra – putri Kalimantan sendiri dan satu-satunya yang lahir dan berkantor pusat secara nasional di Kota Banjarmasin, kalau OA ini berkembang yang harum itu kan nama Kalimantan Sendiri, sudahlah masyarakat bisa saja menilai mana yang baik dan mana yang tidak, kita ambil hikmah sebagai pelajaran semua yang terkandung dibalik perkara atas gugatan advokat senior Kalsel ini,” celutus Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini bergumam sambil tersenyum kepada sejumlah wartawan. (dam)