Gugatan Advokat Senior Berlangsung Pembacaan Jawaban Penggugat Atas Eksepsi P3HI

SUAKA – BANJARMASIN. Sidang lanjutan gugatan para advokat senior Kalimantan Selatan terhadap Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang mengatasnamakan Perwakilan dari Empat Organisasi Advokat yang terdiri dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan juga menamakan diri sebagai TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT dengan agenda pembacaan duplik jawaban oleh Penggugat atas eksepsi Tergugat berlangsung, Kamis (20/2/2020).

“Sidang hari ini agendanya pembacaan atas jawaban dari tergugat Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris, MH, dimana dalam eksepsi tergugat mengatakan Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadili perkara gugatan kami, yang berhak mengadili advokat P3HI adalah Dewan Kehormatan P3HI sendiri, itu salah besar!!!,” ucap Abdullah saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan seusai persidangan di gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan Mayjend Jl. D. I. Panjaitan No.27, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (20/2/2020).

Didampingi sejumlah advokat senior Kalsel lainnya, Ketua Tim Penggugat perwakilan dari 4 Organisasi Advokat yang mengatasnamakan diri sebagai TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT mengatakan, dalam eksepsi Tergugat katanya yang berhak mengadili advokat P3HI jika ada melakukan kesalahan adalah Dewan Kehormatan P3HI sendiri, ujar Abdullah.

“Kalau P3HI punya Dewan Kehormatan sendiri, mana Dewan Kehormatannya, kita tantang itu? Nggak ada Dewan Kehormatannya sampai berita-berita menyebar selama ini nggak ada juga Dewan Kehormatannya. Mereka juga mengatakan Pengadilan Tinggi harus ikut di Gugat, kalau menggugat Advokat P3HI, ‘salah itu! Pengadilan Tinggi adalah atasan Pengadilan Negeri, tapi wajarlah mereka itu tidak ngerti dan harus belajar hukum lagi”, tutur Abdullah kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga:  Akibat Covid-19, Gedung SMPN 4 Batulicin ditumbuhi Rumput Liar

Abdullah menegaskan, dalam persidangan yang berjalan P3HI menghadirkan Kuasa Hukum advokat yang lahir dari P3HI sendiri, mereka itu tidak berhak beracara, karena pengacara yang hasil Sumpah Advokat dari Organisasi Advokat P3HI, “yang berhak menerima kuasa hukum untuk menghadiri persidangan mewakili DPN P3HI itu adalah pengacara dari luar, bukan dari P3HI sendiri. Apalagi anehnya Surat Kuasa Hukum nya ditandatangani Aspihani Ideris yang merupakan Ketua Umum P3HI dan Wijiono sebagai Sekretaris Jenderal P3HI, jelas-jelas kami tolak dan tidak kami terima, advokatnya tidah sah dan Surat Kuasa itu juga tidak sah, sekali lagi karena pengacaranya tidak sah,” tukas Abdullah dengan petenteng nada yang tinggi menjelaskan kepada sejumlah wartawan.

Penglima DPN P3HI, Hindarno, SH mengatakan bahwa dalam persidangan yang berlangsung para Tergugat tetap meminta kepada Majelis Hakim agar Penggugat menunjukan BAS (Berita Acara Sumpah), KTA (Kartu Tanda Advokat), Surat Kuasa dari 4 Organisasi Advokat juga legal standing para Penggugat tetap selama beberapa kali persidangan ini tidak bisa menunjukan, tutur Hindarno yang diamini beberapa Punggawa DPN P3HI yang menemaninya dalam persidangan seperti Gerardus Wedo Rongga, dan Najib Ali.

“Dalam jawaban Penggugat pun sangat aneh, awalnya mereka mengatasnamakan Perwakilan dari 4 OA seperti HAPI, IPHI, IKADIN dan AAI juga sebagai TIM PENYELAMAT PROFISI DAN ETIKA ADVOKAT, namun anehnya lagi mereka mengatasnamakan dari PERADI. Kalau toh mereka dari PERADI, yang menjadi pertanyaan kami adalah mereka itu dari PERADI mana serta mana SURAT KUASAnya? Sebagai seorang yang mengerti hukum, seharusnya Penggugat pun menjawab secara hukum,” celutus Advokat yang terlahir dari P3HI ini.

Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengatakan, dalam eksepsi yang disampaikan tidak ada satu kalimat pun tertulis Penggugat harus Menggugat Pengadilan Tinggi, P3HI hanya mengatakan Gugatan mereka tersebut Error in Persona (kabur), katanya saat makan siang di sebuah RM makan di Banjarmasin, Kamis (20/02/2020).

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Warung di Jalan Pangukan

“Kami hanya menganggap, gugatan mereka itu kurang pihak dan isinya tidak terarah ke pokok masalah. Jika mereka menganggap advokat P3HI itu tidak sah dan OA P3HI ilegal, berarti yang harus mereka gugat bukan hanya P3HI saja, melainkan ada sejumlah pihak lainnya yang ikut sebagai tergugat,” ucap tokoh LSM Kalimantan ini.

Aspihani menegaskan, semua Advokat P3HI yang sudah diambil SUMPAH dan JANJI ADVOKATnya oleh Pengadilan Tinggi itu legal dan sah secara hukum, buktinya semua Advokat jebolan P3HI bisa beracara di berbagai tingkat Pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

“Kalau memang toh Advokat P3HI tidak sah dan ilegal, berarti semua advokat senior yang menggugat DPN P3HI itu ilegal alias tidak sah juga, karena mereka kan semua ketika menjadi advokat hasil SUMPAH ADVOKAT di Pengadilan Tinggi juga kan?, Ya udah lah, jujur kami sangat tidak ingin berperkara dengan sahabat yang selama ini kami anggap mereka itu orang tua kami dan seharusnya mereka itu membimbing dan mengayomi kami, bukan sebaliknya…? Apalagi di ketahui P3HI ini satu-satunya Organisasi Advokat yang produk Putra-Putri Kalimantan sendiri dan satu-satunya yang lahir dan berkantor pusat secara nasional di Kota Banjarmasin, kalau OA ini berkembang yang harum itu kan nama Kalimantan Sendiri,” celutus Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini bergumam sambil tersenyum kepada sejumlah wartawan. (TIM)

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top