SUAKA – BANJARMASIN. Sidang lanjutan gugatan para advokat senior Kalimantan Selatan terhadap Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang mengatasnamakan Perwakilan dari Empat Organisasi Advokat yang terdiri dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan juga menamakan diri sebagai TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT dengan agenda pembacaan duplik jawaban oleh Penggugat atas eksepsi Tergugat berlangsung, Kamis (20/2/2020).
“Sidang hari ini agendanya adalah pembacaan atas jawaban dari tergugat Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris, MH, dimana dalam eksepsi tergugat mengatakan Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadili perkara gugatan kami, yang berhak mengadili advokat P3HI adalah Dewan Kehormatan P3HI sendiri, itu salah besar dan sesat!!!,” ucap Abdullah saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan seusai persidangan di gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan Mayjend Jl. D. I. Panjaitan No.27, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (20/2/2020).
Didampingi sejumlah advokat senior Kalsel lainnya, Ketua Tim Penggugat perwakilan dari 4 Organisasi Advokat yang mengatasnamakan diri sebagai TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT ini mengatakan, dalam eksepsi Tergugat menyebutkan yang berhak mengadili advokat P3HI jika advokatnya melakukan kesalahan adalah Dewan Kehormatan P3HI sendiri, ujar Abdullah.
“Kalau P3HI punya Dewan Kehormatan sendiri, mana Dewan Kehormatannya, kita tantang itu? Nggak ada Dewan Kehormatannya sampai berita-berita menyebar selama ini nggak ada juga Dewan Kehormatan yang mereka sebutkan. Mereka juga mengatakan Pengadilan Tinggi harus ikut di Gugat, kalau kami menggugat Advokat P3HI, “wah… salah itu !!!” Pengadilan Tinggi adalah atasan Pengadilan Negeri, nggak boleh digugat, tapi wajarlah mereka itu tidak ngerti aturan dan harus banyak belajar hukum lagi”, tutur Abdullah kepada sejumlah wartawan.
Abdullah menegaskan, dalam persidangan yang berjalan DPN P3HI menghadirkan Kuasa Hukum advokat yang lahir dari P3HI sendiri, mereka itu tidak berhak beracara, karena pengacara yang hasil Sumpah Advokat dari Organisasi Advokat P3HI tidak sah alias ilegal dan cacat hukum.
“Yang berhak menerima kuasa hukum untuk menghadiri persidangan mewakili DPN P3HI itu adalah pengacara dari luar, bukan dari pengacara P3HI sendiri. Apalagi sangat aneh Surat Kuasa Hukum nya ditandatangani Aspihani Ideris yang merupakan Ketua Umum P3HI dan Wijiono sebagai Sekretaris Jenderal P3HI, jelas-jelas kami tolak dan tidak kami terima, advokatnya tidak sah dan Surat Kuasa itu juga otomatis tidak sah, sekali lagi karena pengacaranya jelas tidak sah secara hukum,” tukas Abdullah dengan petenteng nada yang tinggi menjelaskan kepada sejumlah wartawan.
Penglima Advokasi DPN P3HI, Hindarno, SH mengatakan bahwa dalam persidangan yang berlangsung para Tergugat tetap meminta kepada Majelis Hakim agar Penggugat menunjukan BAS (Berita Acara Sumpah), KTA (Kartu Tanda Advokat), Surat Kuasa dari 4 Organisasi Advokat serta juga legal standing para Penggugat berupa akta notaris dan SK Kemenhumham, tetap selama beberapa kali persidangan ini mereka tidak bisa memperlihatkan dan menunjukannya, tutur Tokoh Muda Kabupaten Banjar ini yang diamini beberapa Punggawa DPN P3HI yang menemaninya dalam persidangan seperti Gerardus Wedo Ronga, Muhammad Hafidz Halim dan Najib Ali.
“Dalam jawaban Penggugat pun sangat aneh, awalnya mereka mengatasnamakan Perwakilan dari 4 OA seperti HAPI, IPHI, IKADIN dan AAI juga sebagai TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT, namun anehnya lagi sekarang ini mereka malahan mengatasnamakan dari PERADI. Saat sidang tadi kami tanyakan juga kalau toh kalian dari PERADI, yang menjadi pertanyaan kami adalah kalian ini dari PERADI mana serta mana SURAT KUASAnya? Seakan-akan mereka tidak ngerti hukum dan mereka malahan diam seribu bahasa, anehnya lagi majelis hakim malahan mengatakan sudahlah jangan berdebat disini, masalah itu semua nanti di perlihatkan dalam pembuktian, karena di dalam pembuktian Penggugat wajib memperlihatkan surat kuasa dan legal standingnya sebagai dasar gugatan mereka,” ujar Hindarno mengatakan dan menirukan ucapan hakim saat bersidang.
Menurut Hindarno, sebagai seorang yang mengerti hukum, seharusnya Penggugat pun menjawab secara hukum dan sesuai dengan etika persidangan, bukan asal-salan dan tidak nyambung dengan eksepsi yang kami sampaikan, “jawabannya ngelantur, pertanyaan kami A, jawabannya D, seharusnya jawabannya A atau B lah walau melenceng sedikit, asal ada maknanya yang bisa dipahami. Apalagi advokat senior ini mengatakan P3HI ilegal dan cacat hukum, jelas pernyataan tersebut ASAL BUNYI alias ASBUN,” celutus Advokat angkatan kedua yang terlahir dari Organisasi Advokat P3HI ini sambil tersenyum kecil.
Hindarno berkeyakinan, dalam perkara Gugatan Abdullah cs yang mengaku sebagai advokat senior di Kalsel ini sebagai perwakilan dari 4 OA seperti HAPI, IPHI, IKADIN dan AAI juga sebagai TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT dimenangkan pihaknya,
“Walaupun mereka advokat senior, dalas hangit kami tidak akan mundur sampai titik darah penghabisan. Kami ini berjuang dijalan yang benar dan kami yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sangat mengerti mana yang benar dan mana yang salah dalam menegakkan keadilan di negeri ini,” tegas Hindarno seraya mengakhiri pembicaraannya kepada awak media ini.
Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengatakan, dalam eksepsi yang disampaikan tidak ada satu kalimat pun tertulis Penggugat harus Menggugat Pengadilan Tinggi, P3HI hanya mengatakan Gugatan mereka tersebut Error in Persona (kabur), katanya saat makan siang di sebuah RM makan di Banjarmasin, Kamis (20/02/2020).
“Kami hanya menganggap, gugatan mereka itu kurang pihak dan isinya tidak terarah ke pokok permasalahan serta jawabannyapun juga seperti jawaban orang kurang berpikir. Jika mereka menganggap advokat P3HI itu tidak sah dan OA P3HI ilegal, berarti yang harus mereka gugat bukan hanya P3HI saja, melainkan ada sejumlah pihak lainnya yang ikut sebagai tergugat didalamnya. P3HI ini terlahir berdasarkan SK Kemnhumham RI dan Advokatnya di Ambil Sumpah dan Janji oleh Ketua Pengadilan, dimananya yang tidak sah dan ilegal?,” ucap tokoh LSM Kalimantan ini.
Aspihani menegaskan, semua Advokat P3HI yang sudah diambil SUMPAH dan JANJI ADVOKATnya oleh Pengadilan Tinggi itu legal dan sah secara hukum, buktinya semua Advokat jebolan P3HI bisa beracara di berbagai tingkat Pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
“Kalau memang toh Advokat P3HI tidak sah dan ilegal, berarti semua advokat senior yang menggugat P3HI ini ilegal alias tidak sah juga, karena mereka kan semua ketika menjadi advokat hasil SUMPAH ADVOKAT di Pengadilan Tinggi juga, iyakah?, Ya udah lah, jujur kami sangat tidak ingin berperkara dengan sahabat yang selama ini kami anggap mereka itu kakak kami dan saudara kami juga kami anggap seperti orang tua kami sendiri yang seharusnya mereka itu membimbing dan mengayomi kami, bukan sebaliknya…? Apalagi di ketahui P3HI ini satu-satunya Organisasi Advokat asli produk Putra-Putri Kalimantan sendiri dan satu-satunya yang lahir dan berkantor pusat secara nasional di Kota Banjarmasin, kalau OA ini berkembang yang harum itu kan nama Kalimantan Sendiri, sudahlah masyarakat bisa saja menilai mana yang baik dan mana yang tidak, kita ambil hikmah sebagai pelajaran semua yang terkandung dibalik perkara atas gugatan advokat senior Kalsel ini,” celutus Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini bergumam sambil tersenyum kepada sejumlah wartawan. (TIM)
Logo P3HI