SUAKA – KOTABARU. Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melantik sebanyak 25 Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) periode 2020 – 2026 di Halaman SDN Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan, Senin (17/2/2020).
Adapun anggota BPD yang dilantik dari Kecamatan Sampanahan yaitu sebanyak 5 orang dari Desa Sampanahan Hilir, 5 orang dari Desa Gunung Batu Besar, 5 orang dari Desa Banjarsari dan 5 orang lagi dari Desa Sukamaju.
Sedangkan dari Kecamatan Kelumpang Utara yaitu sebanyak 5 orang dari Desa Sungai Hanyar.
Dalam sambutannya Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat dan merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
” Tugas BPD adalah menggali, menampung, menghimpun, meluruskan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Serta membahas dan menyampaikan peraturan desa bersama kepala desa, sekaligus mengawasi kinerja-kinerja kepala desa, ” katanya.
Kepala Dinas PMD H Hariansnyah menyampaikan agar anggota yang sudah dilantik nantinya bisa bersinergi dengan Kepala Desa untuk membangun dan meningkatkan desa tersebut.
“Harapan untuk 2020 tahun depan agar Manajemen kelola tata pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat seperti yang sudah diarahkan bupati melalui Dinas PMD,”tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Kotabaru menyerahkan cendera mata berupa foto bersama anggota BPD yang sudah dilantik pada tangga 11 Januari lalu, berasal dari Desa Sampanahan dan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan.
Tampak hadir dalam acara ini, Kasdim 1004 Kotabaru, Kepala SKPD, Ketua TP PKK Kabupaten Kotabaru, Camat Sampanahan, Camat Sungai Durian, Camat Pamukan Barat, Forkopimca, perwakilan pihak perusahaan, Kepala Desa, serta tamu undangan. (wan/dam).