SUAKA, JAKARTA. KUASA hukum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrat (PAPD) membantah telah mencabut laporannya kepada Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Diketahui, dalam laporan ke MKD tiga orang dari KAKI yakni; Arifin Nur Cahyono, Ahmad Fikri, dan Nur Rachman telah memberikan kuasa hukumnya kepada PPAD.
“Sampai detik ini kami sebagai kuasa hukum tidak pernah mencabut pengaduan di MKD atas nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin,” kata salah pimpinan PPAD Agus Rihat P Manalu dalam siaran persnya Kamis 13 Februari 2020.
Dijelaskan Agus Rihat, hingga hari ini pihaknya juga tidak pernah merasa dicabut kuasa hukumnya dari kliennya yang bernama KAKI.
“Mereka tidak menghubungi kami untuk pencabutan kuasa hukumnya. Mereka bahkan tidak bicara baik lewat surat ataupun telepon terkait pecabutan kuasa hukum itu,” kata Agus Rihat P. Manalu.
Dia menjelaskan, MKD adalah lembaga tertinggi sebagai penjaga marwah para anggota dewan. Dia berharap, agar MKD tidak hanya menunggu laporan masyarakat jika ada perilaku etik anggota dewan yang menyalahi aturan.
“MKD sebaiknya tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Mereka harus menyerap apa yang diinginkan masyarakat, dan melakukan proses laporan secara terbuka dan transparan ke publik. Jadi, tidak perlu menunggu mereka harus jemput bola juga,” ungkap Agus Rihat.
Disisi lain, Nandang Wirakusumah yang juga tim advokat dari PAPD menambahkan bahwa MKD harus jadi garda terdepan dalam menjaga perilaku dan kehormatan para anggota dewan, jangan terkesan jadi pelindung anggota dewan yang berperilaku tidak terhormat.
“MKD jangan main – main dalam rangka menjaga kehormatan anggota dewan, karena di MKD lah tempat masyarakat mengadu bila melihat ada perilaku dewan yang tidak terhormat dan tidak sesuai dengan tupoksinya sebagai wakil rakyat. Dapat dimungkinkan Kami yang akan bertindak langsung sebagai pelapor ke MKD,” tegas Nandang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan (MKD) melalui kuasa hukumnya dari PPAD.
Azis dilaporkan karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. (Tim Suaka)