SUAKA – BANJARMASIN. SIDANG minggu ke tujuh atas gugatan advokat senior di Kalimantan Selatan terhadap Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang merupakan Organisasi Advokat satu-satunya lahir dilahirkan oleh tokoh-tokoh muda serta dipimpin langsung putra Kalimantan Selatan H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH juga berkantor pusat/nasional di Banjarmasin dilanjutkan minggu depan, Kamis (20/2/2020) mendatang.
Para penggugat mewakili empat organisasi advokat dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan menamakan diri sebagai Tim Penyelemat Profesi dan Etika Advokat.
“Seharusnya dalam sidang hari ini penggugat yang dipimpin Abdullah, SH memperlihatkan legal standing dan menjawab eksepsi atas gugatan mereka yang kami sampaikan Kamis (6/2/2020) lalu dengan perkara nomor 112/Pdt.G/2019/PN Bjm tersebut,” ucap kuasa hukum tergugat Hindarno Abbas, SH, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan seusai persidangan di gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan Mayjend Jl. D. I. Panjaitan No.27, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020).
Didampingi sejumlah advokat jebolan P3HI lainnya seperti Gerardus Wedo Rongga, SH, Najib Ali, SH, dan Muhammad Rafiq, SHI dia mengatakan, dalam sidang yang sudah berlangsung pihaknya menolak perpanjangan waktu yang diminta oleh penggugat untuk menyampaikan jawaban atas eksepsi yang telah kami layangkan.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk penggugat menunjukan BAS (Berita Acara Sumpah), KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Legal Standing (Surat Kuasa dari 4 Organisasi Advokat dan Akta Notaris/SK Kemenmumham) para penggugat. Alhamdulillah permintaaan kami diterima, ternyata penggugat yang datang hanya berdua yaitu Abdullah, SH dan Muhammad Taupik, SH untuk menunjukkannya. Namun mereka tidak bisa memperlihatkan BAS, KTA dan legal standing serta jawaban eksepsi kami dengan alasan tertinggal dirumah,” tutur Hindarno yang diamini oleh seorang rekannya dalam persidangan Gerardus Wedo Rongga.
Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara Nomor 112/Pdt.G/2019/PN Bjm Pimpinan Moch. Yuli Hadi, SH, MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan minggu depan.”Ya sidang ditunda minggu depan. Jika penggugat tidak bisa memenuhi permintaan tergugat, maka sidang kita lanjutkan,” ujar Yuli Hadi. (dam)