SUAKA – Kotabaru. Ketua SPSI Sungai Magalau Mill (SMGM).Syamsuri didampingi sekertaris DPC F.Hukatan KSBSI Kabupaten Kotabaru Graven Marvello SH.melakukan dengar pendapat tentang persoalan pesangon, status tenaga kerja dan PHK sepihak dengan pihak perusahaan PT.Sawita Karya Manunggul Pamukan Estate dan Sawita Estate bersama anggota Komisi I DPRD Kotabaru dan dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kotabaru, bertempat diruang rapat gabungan DPRD kotabaru.Senin (10/02/2020).
Dengan hearing bersama Komisi I DPRD tentang dengar pendapat antara SPSI dan KSBSI Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru serta BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja dan perwakilan manajemen perusahaan.
Adapun tuntutan Pihak SPSI dan KSBSI yaitu pesangon karyawan yang belum dibayar, status pekerja yang tidak jelas dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawan dari ketiga tuntutan pihak perwakilan pekerja perusahaan sawit ada yang paling patal adalah tidak dijamin BPJS tenaga kerja dan BPJS Kesehatan.
Pihak kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kotabaru, mengharapkan agar persoalan ini harus dikerucutkan dengan cara win – win solusion jangan sampai dibawah kerana pengadilan hubungan Industrial (PHI) ungkap Asbili.
Hal senada ketua Komisi I DPRD Kotabaru Edriansyah didampingi sekertaris Komisi I Rabbiansyah,juga berharap agar pihak manajemen perusahaan dapat menyelesaikan sesuai anjuran dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kotabaru yaitu win – win solusion jangan sampai pihak perusahaan kerana pengadilan hubungan Industrial (PHI) karena akan merugikan pekerja dengan waktu yang lama dan membutuhkan biaya besar. Tutur Edriansyah.
“Persoalan yang terjadi ini, kita akan sampaikan kepada pihak kementerian untuk mencari permasalahan yang dihadapi para pekerja untuk mencari titik temu agar dapat diselesaikan dengan baik”.
Dalam jawaban pihak manajemen PT.Sawita Manunggul Pamukan Estate dan Sawita Estate, permasalahan yang dihadapi para pekerja tidak bisa diselesaikan karena regulasinya terlalu panjang dan kalau memang tidak ada titik temunya pihak SPSI dan KSBSI dipersilakan lewat jalur PHI. Pintanya pihak manajamen perusahaan.
Menurut Edri,setiap permasalahan pekerja diselesaikan kepada pengadilan hubungan Industrial (PHl) berarti pihak perusahaan tidak bijaksana terhadap pekerja untuk menyelesaikan Tampa lewat jalur PHI. tuturnya.
Begitu juga, Rabbiansyah mengharapkan, manajemen perusahaan harus menyelesaikan sesuai apa yang disuarakan pihak perkerja,bkarena bila melalui jalur PHI, ini bukan win – win solusion, yang diharapkan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi.lni namanya sudah menzolimi, kenapa karena perusahaan sudah mengetahui kalau pekerja tidak memiliki biaya untuk buka sidang dan biaya – biaya lainnya. Terangnya.
Jadi KSBSI dan SPSI tetap mengikuti pihak Komisi I DPRD Kotabaru, karena kami pun siap menghadapi jalur PHI bahkan sampai Mahkama Agung (MA) bila perkara ini,belum ada penyelesaian secara win – win solusion. Tandasnya. (wan/dam).