SUAKA – BANJARMASIN. Semua advokat mempunyai hak melakukan saran atau memberikan masukan kepada Pengadilan Tinggi atau disingkat PT, tetapi kurang tepat mengintervensi kewenangan PT atau menyuruh PT untuk membatalkan keputusan dalam penyumpahan P3HI, hal itu sangat tipis dikabulkan karena menyangkut kredibilitas Pengadilan Tinggi sendiri dan berhubungan pula dengan tupoksinya sebagai pelaksana Undang – Undang.
Masalah adanya dugaan dalam pelaksanaan pengajuan Sumpah Advokat bahwa P3HI tidak sesuai dengan persyaratan yang dimaksud Undang – Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, itu tanggung jawab OA yang bersangkutan dan OA lainnya bisa melakukan upaya – upaya lain atau dengan dalih menyelamatkan UU advokat, akan tetapi diluar ranah kewenangan PT.
Kalau toh mereka sebagai tim penyelamat UU advokat, pertanyaannya, apakah upaya mereka itu sudah mewakili semua OA yang terdapat di Indonesia? seharusnya sangat logis dapat mempermasalahkan itu adalah dilakukan atau dibicarakan oleh semua Ketua Umum Organisasi Advokat ditingkat pusat ataupun nasional, karena menyangkut tidak dilaksanakannya UU Advokat secara konsisten.
Setelah ada keputusan atau sikap para Ketum OA baru tembusannya disampaikan ke PT, dan PT bisa mengambil sikap atas laporan menyalahgunaan tersebut, tetapi hanya laporan dan pertimbangan bukan intervensi kewenangan, hal ini yang perlu dipahami oleh semua pihak.
Kalau masalah dugaan pemakaian ijazah palsu itu baru memenuhi kreteria hukum, dan di dalam KUHP sudah diatur, karena setiap WNI berhak untuk melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum kepada pihak yang berwajib yang sifatnya adalah delik aduan.
Dan pihak OA lain bisa mendorong dugaan tersebut kepada Dewan Kode Etik P3HI sendiri untuk penyelesaian internal setelah ada penyelesaian dari dewan kode etik P3HI, keputusan dewan kode etik itu dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk diproses di Pengadilan bagi mereka yang melanggar ketentuan UU Advokat sehingga dapat diproses secara hukum demi untuk menyelamatkan UU Advokat itu sendiri.
Hal ini terjadi adanya sidang gugatan para advokat senior Kalimantan Selatan yang mengatasnamakan perwakilan dari empat organisasi advokat yang terdiri dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) juga mengatasnamakan Tim Penyelamat Profesi Dan Etika Advokat terhadap Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan saat ini sidang berlanjut dalam tahap Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
Dalam Eksepsi yang dibacakan oleh advokat P3HI mereka berujung keberatan dan mempertanyakan Legalitas atas pernyataan Penggugat yang mengaku adalah Perwakilan dan utusan 4 OA, juga mempertanyakan legal standing mereka sebagai Tim Penyelamat Profesi Dan Etika Advokat.
Semua itu maka penggugat wajib membuktikannya dalam jedda waktu selama satu minggu. Mereka harus memperlihatkan Surat Kuasa dari 4 OA besar tersebut, juga wajib menghadirkan keabsahan mereka yang berani mengatasnamakan Tim Penyelamat Profesi Dan Etika Advokat, mereka harus memperlihatkan akta notaris dan SK Kemenkumhamnya juga kepada mejelis hakim dan kepada tergugat disaat sidang Kamis mendatang ini.
Yang menjadi pertanyaan, Apakah para penggugat mampu membuktikan bahwa gugatan mereka itu legal?..
Penulis. Ketua DPD Laskar Macan Asia Kalimantan Selatan. (Bunda Mona).