SUAKA – Kotabaru. Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kotabaru, Drs.H Said Akhmad MM,mengatakan bahwa para kepala desa harus berhati – hati menggunakan dana desa sumber dari APBN dan dana alokasi desa yang bersumber dari APBD, ujarnya. Kamis (06/02/2020). diruang kerjanya.
“Said berpesan, dana – dana yang masuk kas desa melalui kas bendahara agar betul – betul menggunakan sesuai aturan yang ada dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya, supaya tidak keluar dari rel yang ditentukan”.
Bahwa pemerintah daerah sudah sering kali melakukan pembinaan dan mensosialisasikan kepada kepala desa dan aparat desa mengenai penggunaan agar tidak penyalagunakan termasuk menyalagunakan jabatan. Papar Said.
Karena bila kepala desa ada terjerat masaala dana desa dan dana alokasi desa maka siap mempertanggung jawabkan sendiri.
Kepala desa yang belum terjerat agar bisa menjadi pembelajaran terhadap kepala desa yang sudah masuk kebui, akibat penggunaan dana desa dan dana alokasi desa yang digunakan dengan memperkaya diri sendiri. Tandasnya. (wan/dam).