SUAKA – BANJARMASIN. Sidang gugatan para advokat senior Kalimantan Selatan yang mengatasnamakan perwakilan dari empat organisasi advokat yang terdiri dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) juga mengatasnamakan Tim Penyelamat Profesi Dan Etika Advokat terhadap Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) berlanjut dalam tahap Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
“Hari ini kami bergantian membacakan eksepsi dan jawaban atas gugatan para wakil dari empat organisasi advokat tersebut. Dalam pembacaan jawaban atas gugatan mereka itu kami juga menyisipkan gugatan balik yakni rekonvensi dalam perkara Nomot 112/Pdt.G/2019/PN Bjm tersebut,” ucap M. Hafidz Halim, SH saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan seusai persidangan disebuah caffe WARUNK UPNORMAL Kayu Tangi Banjarmasin, Kamis (06/02/2020).
Didampingi sejumlah advokat P3HI lainnya seperti Hindarno SH, Najib Ali SH, dan Asmuni SH, tokoh muda Kotabaru ini menegaskan, dirinya sebagai advokat terlahir dari P3HI, dari itu ia berjuang semaksimal yang ia mampu untuk mempertahankan OA P3HI dari tindakan dzalim atau perbuatan seseorang yang ingin menjatuhkan harkat dan martabat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia berserta pimpinan yang ada didalamnya.
“Dalam Eksepsi, kami keberatan dan mempertanyakan Legalitas atas pernyataan Penggugat yang mengaku adalah Perwakilan dan utusan 4 OA, juga kamipun mempertanyakan legal standing mereka sebagai Tim Penyelamat Profesi Dan Etika Advokat. Semua itu penggugat wajib membuktikan selambatnya dalam seminggu ini. Mereka harus memperlihatkan Surat Kuasa dari 4 OA besar tersebut, juga wajib menghadirkan keabsahan mengatasnamakan Tim Penyelamat Profesi Dan Etika Advokat, mereka harus memperlihatkan akta notaris dan SK Kemenkumhamnya dung kepada mejelis hakim dan kepada kami sebagai tergugat disaat sidang Kamis mendatang ini,” ujar Pengacara Muda bobolan P3HI ini.
Selain itu pula M. Hafidz Halim mengatakan, akibat gugatan mereka, P3HI dan Pimpinan P3HI mengalami Kerugian secara Immaterial, “karenanya nama baik OA P3HI dan pimpinan kami tercemar oleh Perbuatan Tergugat. Dari itu Rekonvensi kami jika di nilai dengan Uang sekitar Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), jika tidak mampu bayar, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) sehari,” tegas Hafidz yang diaminkan sejumlah rekan – rekannya dalam wawancara tersebut.
Pantauan sejumlah awak media, tidak seperti biasanya puluhan Penggugat berhadir disaat sidang gugatan terhadap OA P3HI, namun hari ini Kamis (06/02/2020).Penggugat hanya berhadir 3 advokat saja. Dan disaat sidang berlangsung, diketika Tergugat membacakan Eksepsi, Para Penggugat Abdullah CS sangat terkejut dan sepertinya isi eksepsi yang dibacakan diluar perkiraan mereka. Dan disaat dipertanyakan Legal Standing Penggugat oleh Tergugat, Para Tergugatpun terlihat terdiam seribu bahasa, dan disaat hakim yang mengadili bertanya balik ke Penggugat mereka kebingungan dan akhirnya salah satu diantara Penggugat meminta waktu 2 atau 3 minggu untuk menjawabnya. Namun ditolak oleh Tergugat dan hanya diberi waktu selama 1 minggu untuk menyiapkan Legal Standing Penggugat. Seusai sidang diminta tanggapannya oleh wartawan, Penggugat memilih no comment (tidak ada komentar).
Diketika ditanya oleh sejumlah awak media, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, sebagai pimpinan tertinggi P3HI pihaknya menginstruksikan kepada anggotanya untuk menghormati jalannya proses persidangan dan berharap dengan adanya gugatan dari perwakilan 4 organisasi advokat besar tersebut dapat menjadikan P3HI bertambah matang dan dikenal oleh publik.“Selama ini kita diam dan kita tidak ingin adanya pertikaian terhadap mereka. Anda tau sendirikan, para penggugat itu sudah saya anggap seperti saudara kandung saya sendiri, intinya saya malu berperkara dengan saudara sendiri. Apalagi P3HI terlahir dan dilahirkan di Kalimantan Selatan yang merupakan satu – satunya Organisasi Advokat berkantor Pusat di Banjarmasin wilayah Kalimantan,” ucap Aspihani.
Menurut Aspihani, disaat P3HI membuat akta perubahan, pihaknya mengajak sejumlah advokat senior Kalimantan Selatan untuk berkolaborasi dan bersatu guna membangun dan membina serta menjalankan roda Organisasi Advokat P3HI. “Sebelumnya saya sudah mengajak diantara penggugat untuk bersama – sama membesarkan P3HI, namun niat baik saya tersebut di tolak oleh mereka. Saya berharap demi mengharumkan nama Kalimantan Selatan, semoga OA P3HI ini bisa bersaing dan minimal sejajar dengan OA OA lainnya,” ucap dosen Fakultas Hukum UNISKA ini dalam paparan singkatnya kepada wartawan. (Dam)