Komisi I DPRD Kotabaru Kunjungi Kementerian Bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil Di Jakarta

SUAKA – Kotabaru, Dalam rangka rapat kerja Komisi I DPRD Kotabaru dengan Dinas catatan sipil Kotabaru pada tanggal 3 Februari 2020 beberapa hasil kesimpulan yang diperoleh bahwa tidak maksimalnya pelayanan perekaman E-KTP karena blangko sangat terbatas dan yang paling penting adalah alat printer yang mencetak E-KTP ada yang rusak.

“Komisi I DPRD Kotabaru melalui Rabbyansyah mengatakan,”Dengan hasil rapat kerja bersama dinas kependudukan dan catatan sipil atas keterbatasan blangko kali ini, Komisi I melakukan kunjungan kerja dengan kementerian bidang kependudukan dan catatan sipil dijakarta, bahwa ternyata ketersedian blangko masih banyak,hampir 16 ribu, jadi kalau blangko E-KTP tidak masaala”. Papar Rabby Kepada awak media ini.

Jadi blangko khusus dinas kependudukan dan catatan sipil Kotabaru tinggal mengajukan permohonan kementerian melalui bidang kependudukan dan catatan sipil akan dikeluarkan sesuai kebutuhan.

Menurut penjelasan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kotabaru pada rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kotabaru, bahwa masyarakat Kotabaru yang belum melakukan perekaman E-KTP hampir kurang lebih 26 ribu yang belum melakukan perekaman dan secara otomatis 26 ribu juga belum memiliki KTP-E.Terang Rabby.”

“Kendala paling utama bukan saja keterbatasan blangko tapi hanya mempunyai alat printer cetak empat buah sedangkan yang dua sudah rusak, jadi yang beroperasi cuma dua buah saja,ini suatu kendala dalam pemberian pelayanan perekaman terhadap masyarakat”.

Rabby. mengatakan” dinas kependudukan dan catatan sipil menjelaskan dalam rapat kerja bahwa printer yang beroperasi hanya dua buah, pihak Komisi I akan segera koordinasi dengan Sekertaris daerah kabupaten Kotabaru (Sekdakab) untuk menyiapkan tambahan printer cetak agar supaya 26 ribu bisa terlayani karena ini percepatan pelayanan terhadap masyarakat.

E-KTP sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena kita melihat dalam pelaksanaan pilkada nanti, masyarakat yang tidak memiliki data kependudukan sebagai warga Indonesia tidak akan bisa menggunakan haknya, sebab tidak mempunyai data valid sebagai masyarakat sebab tidak memiliki data dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Tandasnya. (wan/dam).

Baca Juga:  Dianggap Menyalahi UU No. 18 Tahun 2003, Ketum P3HI Siap Ladeni Gugatan Advokat Senior Kalsel
Dibaca 94 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top