Komisi I DPRD Kotabaru Mendatagi Kementerian PAN RB Di Jakarta

SUAKA – Kotabaru, Anggota Komisi I DPRD Kotabaru melaksanakan kunjungan kerja kementerian PAN RB untuk konfirmasi tentang kejelasan status honorer.

Dalam Penjelasan Anggota Komisi I melalui Rabbyansyah bahwa pihak Kementrian yang kami dapati dengan mengatakan, sebenarnya bukan menghapus tenaga honorer, bahwa pemerintah ingin meluruskan sejak tahun 2014, tentang undang – undang no 5 tahun 2014 mengenai ASN dan PPPK, sudah tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer, jelasnya. Rabu (05/02/2020).

“karena dibeberapa daerah masih membutuhkan tenaga honorer baik itu kesehatan, guru dan petugas yang ada dibeberapa dinas mengharuskan melakukan pengangkatan tenaga honorer yang membantu termasuk tenaga sukarela (TKS)”.

Dengan hampir 1.162 tenaga honorer Kabupaten Kotabaru yang ada terdaftar di BKD yang harus diperhatikan.

Jadi pihak kementrian juga menyatakan tadi bahwasanya tidak ada penghapusan tenaga honorer di daerah.

Ia juga mengatakan kementrian meminta untuk honorer diarahkan untuk menjadi tenaga P3K. Ujarnya.

Seharusnya paling di utamakan tenaga honorer untuk menjadi tenaga P3K. sebab posisi P3K sama saja seperti ASN harus melalui tes dan bisa dinyatakan lolos atau tidak juga.

Bila nanti tidak tenaga honorer yang tidak bisa terkaper P3K maka masih bisa menjadi tenaga honor selama 5 tahun.

Kementrian memperbolehkan saja pengangkatan honorer, karena kebutuhan ASN tidak bisa memenuhi, selama itu beban biayanya dibebankan kepada daerah. Tandasnya. (wan/dam).

Dibaca 33 kali.
Baca Juga:  Dandim 1001/Amuntai Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top