SUAKA – Kotabaru, Acara haul ke-4 Hj.Rusmaniah turut dihadiri Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Sh beserta rombongan pejabat SKPD dan juga diadakan sunatan massal, dan sekaligus penyerahan peraturan bupati tentang tapal batas desa se kecamatan hampang di Desa Limbungan Kecamatan Hampang.
Camat Hampang Sumarno menyampaikan beterima kasih atas kedatangan Bupati Kotabaru dan bisa menyempatkan datang di acara haulan dan acara ini juga turut hadir Ketua Tim PKK Kotabaru Hj. Fatma Idiana Sayed Jafar, Kepala SKPD, Anggota DPRD Kotabaru, Camat hampang, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan undangan serta masyarakat sekitar Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. Sabtu (25/01/2020).
“Kami warga Desa Limbungan sudah menantikan Kedatangan Bupati yang lama kita impikan dan dambakan di acara ini”. Paparnya.
Mengenai tapal batas desa ini merupakan permasalahan di Kecamatan hampang, karena selama ini baru saja selesai. Ungkapnya.
Sementara itu, Bupati H. Sayed jafar mengatakan, semoga dengan acara haulan ini, kita memberikan doa kepada almarhumah agar diberi tempat disisinya. Serta dalam permasalahan tapal batas desa, sudah diselesaikan ratusan batas desa selama kepemimpinan nya.
“Sudah 113 desa tapal batas yang sudah di selesaikan Bupati Kotabaru ini sudah jelas dan sah dimata hukum jadi masyarakat tidak perlu lagi takut tentang permasalahan keabsahan tapal batas desa.” Katanya.
Dalam penyerahan aturan tampal batas desa diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotabaru kepada masing – masing Kepala Desa, adapun 7 desa yang menerima perbub tapal batas desa adalah desa Lalapin, Limbungan, Hampang, Cantung kanan, Cantung kiri, Pramasan 2x 9, dan Muara uri.
Dalam acara tersebut, juga dilaksanakan sunatan masal yang diikuti oleh 26 anak dan melibatkan tenaga medis dinas kesehatan. Pungkasnya (wan/dam).