DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta telah mengesahkan 65 Rancangan Peraturan Daerah alias Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada periode tahun 2014-2019.
“Dari tahun 2014-2019 ada 75 Raperda yang diusulkan. Ada 20 Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Sleman, sementara 55 Raperda diusulkan oleh Bupati. Dari jumlah itu hanya dan 65 Raperda yang disahkan menjadi Perda,” demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta saat berbincang melalui pesan elektronik WhatsApp Selasa 21 Januari 2020 malam.
Politisi PDI Perjuangan dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Sleman, Tempel dan Turi ini menambahkan, pada tahun 2019 ada empat Raperda atas usulan DPRD Kabupaten Sleman. Empat Raperda tersebut menurut Haris adalah; Raperda tentang Pemberdayaan Kepemudaan, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perizinan Reklame dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pondokan.
“2 Raperda sudah disetujui antara DRPD dengan Bupati. Sedangkan untuk Raperda tentang Pemberdayaan Kepemudaan dibatalkan oleh Gubernur karena dianggap tidak layak untuk dijadikan Perda,” tandasnya.
Haris melanjutkan, hingga saat ini untuk Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perizinan Reklame masih dalam tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Dua Raperda sudah disetujui. Sementara 2 Raperda lagi masih dalam pembahasan Pansus,” pungkas pria kelahiran Sleman, 2 Juli 1969 ini.(red)