Aksi Bejat YD Setubuhi Anaknya, Siap Menanggung Hukuman 15 Tahun Penjara

SUAKA – Kotabaru, Bejat. orang tua kandung sendiri berinisial YD, tega menggauli anak sendiri berinisial DS (19), dimana menaruh tanggung jawab sebagai orang tua, dan menghilangkan masa depan anaknya.

Pepatah mengatakan sekejam kejamnya harimau tapi tidak pernah menerkam anaknya sendiri, apalagi seorang manusia punya akal dan pikiran serta rasa kasihan, rasa bijaksana, rasa punya iman dan rasa kemanusian, tapi tidak berlaku bagi inisial (YD), warga Kecamatan Pulau Laut Sigam. Kabupaten Kotabaru.

Atas perbuatan (YD), harus mempertanggung jawabkan di depan hukum.

Polres Kotabaru melaksanakan Press rilis, dipimpin langsung Kapolres AKBP Andi Adnan Syafrudin SH.S.IK.MM, didampingi Wakapolres Kompol Doli M Tanjung S.lK, dan Kasat Reskrim IPTU Imam Wahyu Pramono S.IK, diruang Kabag Sumda Polres Kotabaru. Selasa (07/01/2020).

Ungkap, AKBP Andi Adnan Syafrudin, Kasus pemerkosaan (YD) selalu melakukan pengancaman dalam menggauli anak kandung sendiri, sejak (DS) berusia 16 tahun, tahun 2017 silam, dan hasil hubungan gelap dengan (DS) membuahkan hasil, dengan melahirkan seorang anak, usia 1.5 bulan, hasil hubungan mereka.

“Kasus hubungan ini, (DS) kembali hamil dalam usia kandungan 5 bulan”.

Asal terjadinya pemerkosaan sewaktu korban (DS) sakit Asma, dengan cara mengobati pakai daun sirsak.

Karena ia ada kesempatan (YD) menggunakan aksi bejatnya, apalagi sering mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras dan nonton vodio porno lalu tidak sadar, kalau yang diperkosa itu anaknya sendiri.

Atas kejadian tersebut, jajaran buser Polres Kotabaru melakukan penangkap (YD), tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan, hasil pengkapan, juga ada barang bukti sebuah baju korban dan 1 buah pisau yang digunakan pada waktu menjalankan aksi bejatnya.

Pelaku terjerat hukum sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 junto 76 huruf D nomor 17 tahun 2016.

Baca Juga:  Forkopimcam Satui Gelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Pangkalan LPG

Dan dirubah UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tutupnya (wan/dam)

Dibaca 29 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top