SUAKA – Kotabaru, KPU Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan peresmian peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Pelaksanaan peresmian oleh KPU Kabupaten Kotabaru yang dihadiri Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, H Sarmuji M.Ag. Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar, Kejaksaan Kotabaru diwakilkan Kasi Intel Agung Nogroho SH.MH, Ketua DPRD Syairi Muhklis S.Sos, komisioner Bawaslu, Komisioner KPU Se-Kalimantan Selatan, Forkopimda Kotabaru dan Undangan lainnya. Sabtu (04/01/2020) dilaksanakan di depan pemkab Kotabaru ditaman siring laut.
Ungkap Ketua KPU, H.Sarmuji M.Ag, bahwa peresmian peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, merupakan awal sosialisasi, atas kesiapan pelaksanaan Bupati dan Wakil bupati tahun 2020 mendatang.
Lanjut, Sosialisasi akan berjalan terus termasuk Kesbangpol juga ikut melakukan sosialisasi tetang tahapan pelaksanaan Pilgub dan bupati serta wakil bupati”.
Pelaksanaan pemilu akan dilakukan secara serentak se-Kalimantan Selatan dan lima kabupaten akan melaksanakan pilkada yaitu Kabupatan Kotabaru,Kabupaten Tanah Bumbu,Kabupaten Hulu Sungai Tengah,Kabupaten Balangan,Kabupaten Banjar,dan dua walikota yaitu walikota Banjarmasin dan walikota Banjarbaru termasuk pemilihan gubernur (Pilgub). Terangnya.
Sementara itu, Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar, sangat mendukung kegiatan oleh KPU untuk mensukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 dan juga akan mengintruksikan kepada seluruh SKPD, Camat dan Desa sekabupaten Kotabaru untuk mendukung pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kotabaru yang akan datang. tutur H.Sayed Jafar.
Ditempat sama, Ketua Bawaslu Mohamad Erfan S.Ag, M.Hum. Menjelaskan bahwa Launching resminya peluncuran pemilihan bupati dan wakil bupati kotabaru tahun 2020, ini salah satu tahap awal KPU melakukan sosialisasi, maka diharapkan masyarakat ikut berperan dalam pengawasan pelaksanaan pemilu, bukan saja bawaslu.
Keterkaitan terlibatnya ASN, Bawaslu akan segera menyurati pihak Pemkab, agar jangan sampai pihak ASN terlibat langsung menjadi politik praktis. Ungkap Erfan.
“Sejak hari ini, launching persemian yang oleh KPU kabupaten kotabaru, diharapkan ASN tidak ikut terlibat, karena bila ada laporan, Bawaslu akan menindak dan memberikan saksi aturan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Pihak KPU sendiri akan segera malaksanakan tahapan penyelenggaraan pilgub dan pilkada, dan aturan partai pengusung harus mencukupi 25% jumlah suara sah dan jumlah DPRD mempunyai 7 kursi. Imbuh Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin.
” Jadi partai yang tidak punyak kursi di DPRD, maka tidak berhak melakukan pengusungan bupati dan wakil bupati” Ungkapnya. (wan/dam).