Terkait Dugaan Penipuan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin Segera Adili Bupati Balangan

SUAKA – BANJARMASIN. Humas Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Khairul Fuad SH MH mengatakan telah memeriksa bekas perlawanan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin M.Si.

Perlawan hukum yang diajukan JPU berkaitan dengan Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyebut, tidak berwenang menyidangkan perkara Haji Ansharuddin tersebut, mengingat kejadian perkaranya terjadi di wilayah hukum Kabupaten Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan.

”Berkas Perkara Nomor 156/Pid-Plw/2019/PT.BJM dengan terdakwa Bupati Balangan Drs. H. Ansharuddin MSi sudah diperiksa. Dari itu kami akan menyiapkan susunan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini yang mana hal ini terkait masuknya berkas perlawanan yang diajukan pihak JPU kepada kami,” terang Khairul Fuad SH MH, saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (26/12/2019).

Menurutnya, susunan Majelis Hakim yang bakal menyidangkan Bupati Balangan tersebut, adalah Siti Suryati SH MH MM sebagai Hakim Ketua, dengan dibantu dua Hakim Anggota yakni Soesilo SH MH dan Bambang Pramudwiyanto SH MH.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tindak pidana dengan terdakwa Bupati Balangan Drs H Ansharuddin M.Si tersebut, menurut Khairul Fuad SH MH, Majelis Hakim akan memberikan putusan dalam tenggang waktu 15 hari.

”Apakah itu pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang atau Pengadilan Negeri Balangan. Kita lihat nanti ?,” tuturnya. (H@tim)

Dibaca 17 kali.
Baca Juga:  Gegernya Penemuan Bayi Di Desa Hilir Muara, Polres Kotabaru Cari Orang Tuanya

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top