Keterangan foto Pengamat Hukum dan Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta Saiful Anam.
SUAKA – JAKARTA. TUDINGAN beberapa kalangan advokat-advokat senior di Kalimantan Selatan terhadap klaim hanya organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dapat dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi dan menganggap Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tidak berhak untuk mengajukan sumpah advokat adalah merupakan tindakan tidak berdasarkan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Saiful Anam pengamat Politik dan Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
Dia menegaskan, Pengadilan Tinggi wajib melakukan sumpah advokat dari organisasi manapun sepanjang surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat, belum dicabut oleh Mahkamah Agung.
“Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia wajib melakukan sumpah Advokat dari organisasi manapun, termasuk organisasi advokat P3HI dengan dasar hukumnya jelas surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat, sepanjang surat tersebut belum dicabut maka jelas organisasi advokat menganut system multibar atau tidak lagi single bar,” kata Saiful Anam di Jakarta Senin, (16/12/2019).
Lebih lanjut Saiful Anam mengatakan, tidak ada aturan hukum maupun putusan MK yang menghalagi untuk tidak melakukan sumpah terhadap seluruh organisasi advokat yang telah memenuhi syarat yakni telah mengikuti pendidikan profesi advokat yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum dengan minimal akreditasi B dan telah dinyatakan lulus mengikuti ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.
“Tidak ada aturan hukum maupun putusan MK yang dapat menghalagi organisasi advokat untuk mengajukan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi. Justru putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018 sejalan dengan Putusan MK sebelumnya yakni konsisten mengutip pertimbangan Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015. Sehingga seluruh organisasi advokat yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat,” tuturnya.
Terkait dengan adanya rumor bahwa Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tidak dapat dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Saiful Anam mengatakan tidak mungkin Pengadilan Tinggi Banjarmasin akan melakukan penolakan.
Pengadilan Tinggi, menurut Saiful Anam, tetap akan berpedoman pada surat KMA Nomort 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015.
“Saya kira tidak perlu risau, Pengadilan Tinggi tidak mungkin menolak sumpah advokat yang diajukan oleh Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Karena Pengadilan Tinggi tetap berpedoman pada surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015,” jelasnya.
Seperti diketahui Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) akan mengajukan sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikarenakan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.
Di Indonesia terdapat 29 Organisasi Advokat telah berdiri. (Anto)