Sidang Bupati Balangan Sebut Senator Asal Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim

SUAKA – BANJARMASIN. Kasus cek kosong yang didakwakan ke Bupati Balangan, Ansharuddin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, menyeret-nyeret nama Habib Abdurrahman Bahasyim.

Munculnya nama salah satu senator asal Kalsel di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Habib Abdurrahman Bahasyim itu, terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/12/2019).

Sidang ke-2 di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut dengan agenda membacakan eksepsi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sutarjo.

Nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Agus Subagya, sebagaimana sidang awal pekan lalu, karena kliennya dituduh melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.

Selain menyeret nama Anggota DPD RI perwakikan Kalsel itu, Kuasa Hukum Ansharuddin, Muliddin, dalam eksepsinya sangat yakin apa yang telah dilaporkan pelapor, sama sekali tidak memiliki bukti.

“Terlebih lagi setelah kami menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap,” katanya.

Sebab, lanjut Muliddin, 23 April 2018 pelapor memberikan laporan menerima cek dari Ansharuddin. Sementara pada hari yang sama, terdakwa berada di Jakarta.

“Informasi keberadaan di Jakarta ini bisa dikonformasikan dengan salah satunya, Habib Banua,” jelas Muliddin.

Karena itu, Muliddin juga menyayangkan dakwaan atas kilennya itu. Karena kalau proporsional melihat kasusnya, tidak akan sampai bergulir ke meja hijau.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela. Jika hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, persidangan akan dilanjukan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara Bupati Ansharuddin seusai sidang, menjawab awak media meminta kasus hukum yang menimpanya, biar masyarakat yang menilai siapa benar dan siapa salah.

“Penilaiannya saya serahkan ke masyarakat. Siapa benar dan siapa salah,” ujarnya kepada awak media ini sambil berlalu. (red)

Baca Juga:  PT Lee Cooper Indonesia di Gugat di Pengadilan Negeri Tangerang oleh CV Samijaya Perkasa Abadi
Dibaca 42 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top