Penjual Miras Oplosan Digerebek Polsek Tapin Utara

RANTAU,- Satuan jajaran Kanit Reskrim Polsek Tapin Utara menggerebek rumah penjual miras alkohol di Jalan Gerilya Kelurahan Mandarahan, Kecamatan Tapin Utara, Senin (2/12) petang sekitar pukul 17:00 Wita.

Penggeledahan dipimpin langsung Kapolsek Tapin Utara IPTU.Salahudin Kurdi,SH bersama Kanit Reskrim Aipda Heriyanto dan anggota.

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka Rahmat Hidayat (34), ditemukan sekitar 24 botol alkohol 70 persen siap edar dan tersimpan di bawah lemari. Selanjutnya, tersangka dibawa beserta barang bukti ke Polsek Tapin Utara untuk proses lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolsek Tapin Utara AKP.Salahudin Kurdi,SH mengatakan alkohol ini biasa dijadikan miras oplosan. Karena itu menjadi pemicu tindak kriminal baik itu perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, hingga perampokan. Atas dasar itulah dilakukan razia ini dan penggerebekan penjual miras. “Tujuannya agar miras oplosan tidak marak beredar di wilayah hukum Polsek Tapin Utara,”katanya.

Sementara pengakuan tersangka Rahmat Hidayat (34) warga Mandarahan ini menjual miras oplosan ini sudah cukup lama dan dirinya mengaku jera akibat perlakuannya hingga masuk jeruji besi. Darimana memperoleh alkohol gajah duduk ini ? Pria beristri dan memiliki dua orang anak ini mengaku miras itu diperolehnya dari Banjar untuk dibawa ke banua lalu dijualnya.

 

Reporter Nasrullah

 

 

Dibaca 175 kali.
Baca Juga:  Angku Bandaharo Kayo Saksikan Pelantikan 80 Ninik Mamak

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top