PN Sleman Diminta Tunda Eksekusi Rumah di Mlati

SUAKA – JOGJA. PENGADILAN Negeri (PN) Sleman kelas I A, provinsi Daerah Istimewa Yogyakara (DIY) diminta melakukan penundaan eksekusi pengosongan rumah seluas 721 meter di Perum Pogung Baru F15 RT 015/052 Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman.

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara

Nomor:6/Pdt.Del.E/2019/PN.Smn jo No:34/Pdt.Eks/2019/PN.Smg, dengan Nomor surat
W13.U2/5272/Hk.02./XI/2019, tanggal 21 November 2019 Pengadilan Negeri Sleman Kelas IA akan melakukan eksekusi sebuah rumah pada Kamis 28 November 2019 pukul 09:00 WIB.

“Kemarin kami sudah mengirimkan surat ke PN Sleman agar eksekusi rumah saya dilakukan penundaan,” kata pemilik rumah Hendro Rahtomo kepada wartawan Rabu 27 November 2019.

Hendro berharap, penundaan eksekusi rumah miliknya ditunda dikarenakan dirinya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait secara kekeluargaan.

“Sangat berharap PN Sleman bisa mengabulkan surat permohonan penundaan atas rumah saya itu,” jelasnya.

Hendro menceritakan, kasus tersebut bermula saat dirinya meminjam uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Restu Arta Makmur yang beralamat di Jalan Majapahit 129 B Lt2, Semarang sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2011 dan mengangsur selama 12 bulan yang jatuh tempo pada 12 Desember 2012 sebesar Rp 1.112.980.900,-

Ditengah perjalanan Hendro mengalami kesulitan keuangan sehingga membuat dirinya macet dalam melakukan pembayaran angsuran ke BPR Restu Arta Makmur. Hingga akhirnya, pada awal tahun 2013 dirinya harus meminjam uang kepada seseorang bernama Maylinawati Soegiarto agar hutang di BPR Restu Arta Makmur bisa dilunasi. Hutang ke BPR sudah dilunasi oleh Maylinawati pada 26 Febuari 2013.

Menurut Hendro, dirinya meminjam uang kepada Maylinawati sebesar Rp 1.275.000.000,- untuk menutup hutang saya di BPR sejumlah 1.112.980.900,- plus dua bulan keterlambatan.

“Namun sisa uangnya tidak pernah saya terima. Begitu juga dengan kwitansi pelunasan hutang di BPR tidak pernah saya terima,” jelasnya.

Baca Juga:  Yusril Nilai Saksi Ahli Dari Gubernur Kalsel Tidak Jelas dan Jawabnya Tidak Relevan

Lagi-lagi, Hendro mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan pembayaran kepada Maylinawati sehingga kasus tersebut berujung ke ranah hukum. (red)

Dibaca 18 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top