Aspihani Tegaskan, Sumpah Advokat P3HI Bagian Amanah UU Advokat

Keterangan Foto : Aspihani Ideris didampingi Sekretaris Dewan Pembina dan Penasehat DPN P3HI Abdussani serta anggota P3HI Akhmad Husaini dari Kalsel.

SUAKA – KALSEL. Tidak benar P3HI melaksanakan Sumpah Advokat melanggar kode etik advokat Organisasi Advokat PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (P3HI) dalam SUMPAH ADVOKAT melaksanakan amanah dan ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003.

Gambar : Abdullah, Taufik Hidayah dan Aspihani Ideris saat mereka tergabung dalam LBH LEKEM KALIMANTAN

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris. saat dikonfirmasi oleh awak media ini lewat telepon, Kamis (28/11/2019) menanggapi pemberitaan disalah satu media online di Banjarmasin berkaitan protes keras sahabat karib Aspihani sendiri, yakni Abdullah dan Taufik Hidayah yang merupakan Ketua dan Sekretaris PERADI Banjarmasin juga sebagai Ketua dan Dewan Kehormatan IPHI Kalsel yang mempersoalkan terhadap keberadaan Kantor Pusat DPN P3HI di Banjarmasin.

“Dengan amanah UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tersebutlah kita mengusulkan para sarjana yang berlatar belakang hukum yang telah memenuhi syarat untuk di resmikan dan diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sehingga mereka resmi berprofisi sebagai advokat, ” ucap Advokat, Aktivis juga Dosen ini mengatakan kepada sejumlah awak media.

Disinggung berkaitan salah satu syarat untuk menjadi advokat wajib magang selama dua tahun berturut-turut di tempat advokat yang sudah beracara lima tahun dan atau LBH atau Lembaga Hukum yang sudah berumur minimal lima tahun, Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum UNDAR – JOMBANG ini menjawab dengan tegas, bahwa di ketika DPN P3HI mengusulkan Sumpah Advokat ke Pengadilan Tinggi nantinya, para calon advokat yang diusulkan DPN P3HI tersebut semuanya juga harus melampirkan Surat Keterangan Magang dari Kantor Advokat atau kantor hukum tersebut.

Baca Juga:  Kompolnas Akan Tindak Lanjuti Aduan Korban Dugaan Mafia Tanah Di Blora

“Semua calon advokat yang kami usulkan harus memiliki surat keterangan magang dari advokat senior. Terlepas advokat atau LBH atau Lembaga Hukum yang mengeluarkan Surat Keterangan Magang tersebut kita tidak begitu mengetahui pastinya seberapa lama mereka berprofisi sebagai advokat, yang jelas surat keterangan magang itu nantinya wajib ada mereka serahkan ke kami dan itu bagian dari lampiran persyaratan yang kami kirimkan ke pengadilan tinggi,” tutur alumni Magister Hukum UNISMA-MALANG ini memaparkan.

Selanjutnya Aspihani memaparkan, mereka yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

“Advokat itu diangkat dan dilakukan oleh Organisasi Advokat dan salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Terserah Organisasi Advokat manapun, pastinya sih Organisasi Advokat yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, seperti P3HI ini terdaftar serta memiliki Nomor AHU-0015905.AH.01.07.Tahun 2018,” papar tokoh pencetus Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.

Selanjutnya Aspihani mengatakan, P3HI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang lahir dari prakarsa tokoh-tokoh advokat dan pengacara Kalimantan dan P3HI terlahir berdasarkan UU Advokat No.18 tahun 2003. Dimana dijelaskan pada Pasal 1, Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU Advokat.

Selain itupula dijelaskan pada Pasal 28, di.dalam UU Advokat No.18 tahun 2003 ini, Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, ucap Aspihani.

“Jika ada sahabat-sahabatku yang memprotes keberadaan P3HI di Kalsel ini merupakan hal yang keliru, seharusnya mereka bersyukur di Banjarmasin khususnya dan di Kalimantan pada umumnya ada Organisasi Advokat berdiri dan berkantor pusat, karena UU tidak melarang siapapun sekalipun anak banua berkarya mendirikan Organisasi Advokat, sepatutnya mereka bersyukur dan mensyukurinya,” ujar Aspihani.

Baca Juga:  MIN 1 Kapuas Rayakan 10 Muharam dilingkungsn Sekolah

Aspihani menegaskan, dirinya bersama tokoh advokat muda di Kalimantan mendirikan Organisasi Advokat P3HI ini guna mempermudah para anak banua yang ingin berprofisi sebagai Advokat, karena menurut tokoh muda Kalimantan Selatan ini, para sarjana hukum di Kalsel sangat kesulitan untuk menjadi advokat/pengacara, “di P3HI peluang mereka terbuka untuk berprofisi sebagai advokat, walau mudah, tentunya juga kita laksanakan prosudural sesuai dengan amanah UU Advokat sendiri,”. tukas Aspihani.

Disaat ditanya oleh sejumlah awak media, Apakah dalam kepemimpinan saudara di P3HI sudah sering melaksanakan SUMPAH ADVOKAT, tokoh pergerakan Kalimantan ini dengan tegas menjawab, “BELUM !!!…” Seusai saya lantik calon advokat P3HI nantinya harus melalui tahapan lagi, diantaranya mereka harus membuktikan telah magang di salah satu kantor advokat dua tahun berturut-turut, dan itu salah satu syarat mutlak yang harus mereka laksanakan, itu juga nantinya mereka wajib memiliki surat keterangan magang untuk diserahkan ke kami sebagai salah satu bagian dari syarat diusulkan ke Pengadilan Tinggi untuk di laksanakannya SUMPAH ADVOKAT“, tutur Aspihani.

Adanya protes keras dari advokat senior Kalsel tentang keberadaan Organisasi Advokat P3HI, Aspihani berujar “Biarlah Anjing Menggonggong, Kafilah berlalu dan mudahan-mudahan mereka bisa meresapi arti bersyukur kepada Allah SWT serta juga semoga beliau-beliau bisa menelaah isi UU Advokat tersebut dengan benar. Apapun alasannya dan siapun penghalangnya, selama itu benar dan tidak melanggar UU, P3HI tetap berjalan maju kedepan berjuang untuk masyarakat sebagaimana mestinya,” tukasnya mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan. (red)

Dibaca 81 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top