KOTABARU, Suarakalimantan.com – PT. Sebuku Group yang bergerak di bidang pertambangan batu Bara laksanakan Sosialisasi Publik dalam rangka studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kegiatan operasi dan produksi
pertambangan batubara oleh (PT Sebuku Group) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Sejaka Coal.
Acara dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, Senin (25/11/2019).
Dalam kegiatan ini PT. Sebuku Group melibatkan tiga kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur, dan Kecamatan Pulau Laut Utara.
Namun sungguh disayangkan di acar ini pimpinan PT. Sebuku Group yang merupakan junjungan di perusahaan tidak terlihat hadir dalam perbincangan ini, mereka hanya menghadirkan perwakilan, Yohan Gesong, Site Manajer PT. Sebuku Tanjung Coal, Bagus Umbara, Humas PT. Sebuku Group, Faturrahman, Arul, Indah Mirta, Sahlan, Mira, Konsultan AMDAL PT. Sebuku Group.
Meski tidak di handiri petinggi perusahaan para undangan yang di libatkan dalam giat ini tetap berhadir, seperti Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Hendrayana, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Meilinda Ratna Agustina, Camat Pulau Laut Tengah, Agus Saputra Wiranto, Sekjen LSM Pulau Laut Timur Bersatu, Marikan, Ketua LSM Formula, dan Para pemerintah Desa sebanyak 19 Desa dari 3 Kecamatan juga hadir di acara ini.
Dalam sambutannya Meilinda Ratna Agustina, selaku Camat Pulau Laut Tengah mengatakan, Kami dari Forkopimcam hanya menjembatani rencana proyek pertambangan batubara PT. Sebuku Group, ujarnya.
“kami harapkan perusahaan dapat bekerja dengan baik jangan sampai melewati kaidah – kaidah hukum serta menjaga kekondusifan di wilayah.
Ia menegaskan tanggung jawab perusahaan seperti, Perubahan status kepemilikan lahan, Perubahan pemanfaatan SDA, Perubahan kesejahteraan masyarakat, Perubahan pemberdayaan masyarakat.
“Kami menyerahkan keamanan dan kekondusifan di wilayah Kecamatan kepada pihak Polsek dan koramil. Kami mengingatkan masyarakat untuk menjaga berbagai informasi yang beredar, jangan sampai ada isu-isu provokatif yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat, imbuhnya.
Agusaputra Wiranto Sekjen LSM Laut Timur Bersatu kecewa dengan tidak kehadiran Petinggi PT. Sebuku Group.
Ia sungguh sangat menyayangkan dan menyesalkan sekali Dirut. PT.Sebuku Group, Hendry Yulianto sebagai Pemprakarsa sekaligus Penanggung jawab Usaha tidak berhadir entah apa alasan logis nya, kata. Sekjen LSM Laut timur bersatu tersebut.
Terus kata Agus Seorang Aktifis Lingkungan yang menjunjung tinggi intruksi Presiden RI sudah linier dengan UUD Negara RI Pasal 33 Ayat 4.
Di tengah tengah acara Agus melantangkan suaranya ini adalah “INTRUKSI PRESIDEN” artinya jika ini di tentang, maka sama saja dengan melawan Negara, tegas Agus.
Tambah Agus “untuk mewujudkan INTRUKSI BESAR PRESIDEN RI ini maka Saya mendukung penuh PT.Sebuku Grup untuk mewujudkan 6 Komitmen yaitu, Pembangunan power plant listrik 100MW di Pulau Laut, Pembangunan Pelabuhan Kapasitas 30.000 TON di Pulau Laut, Pembangunan Jembatan penghubung pulau Laut dan Pulau Kalimantan (Stagen – Tarjun) Pembangunan Pabrik Kokas di Pulau Laut, Pembangunan Pabrik Besi dan Baja di Pulau Laut, dan Menerima Karyawan 5000 orang khusus putra putri Pulau Laut.
Agusapaura Wiranto juga mendukung Pemerintah Negara RI dalam Hal Mewujudkan Tata Hukum yang Harmonis Terhadap Terwujudnya intruksi Presiden RI yaitu Cipta Lapangan Kerja dan investasi dalam Rumusan Hukum OMNIBUS LAW Pungkasnya (dam/gus).