Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Harapkan Kesadaran Bagi Juru Parkir yang belum Berizin Agar mengurus Ke UPTD Parkir.
BANJARMASIN, SuaraKalimantan.com – Tentang pajak dan retribusi parkir yang berkenaan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini sesuaikan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pajak parkir dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus. Sebuhungan dengan itu, bagi juru parkir yang belum berizin diminta segera mengurus agar memiliki legalitasnya. Hal ini di sampaikan Kadishub Kota Banjarmasin, melalui UPTD Parkir. Hendra, S.STP.MA, diruang kerjanya. Rabu (13/11/2019).
Ia menjelaskan, Untuk realisasi pajak parkir itu ada di angka 84,77% itu kondisi per tanggal 12 November 2019, Kemudian untuk retribusi parkir itu ada di angka 87%, 0 5 di tanggal 12 November 2019 kemarin Desember kita belum bisa kasih informasi karena harus diselesaikan dulu perbulannya, ” jelas Hendra.
“Hendra mengatakan, titik parkir kalau yang pajak parkir kita bicara berdasarkan SK Walikota tahun 2019 itu ada totalnya ada sisi 159 titik lokasi parkir pajak parkir kalau yang retribusi ada di angka 197 titik berdasarkan SK Walikota tahun 2019, ” ucapnya.
Ia menjebutkan, Kemudian dari Februari Sampai dengan saat ini itu ada tambahan untuk izin parkir yang bersifat tepi jalan umum atau retribusi ada di angka 32 titik bahannya Pak ya kemudian daftar yang masuk ke pajak parkir ada 41 titik tambahan di 2019, ” sebut Hendra.
“Di harapkan adanya kesadaran bagi pengelola parkir bahkan juru parkir intinya karena kalau pengelola parkir otomatis ini harus berizin kita bicaranya juru parkir juru parkir yang tidak berizin kalau kita bilang itu juru parkir liar tolong urus izin parkirnya ke UPTD parkir Dinas Perhubungan kota Banjarmasin, ” harap Hendra.
Ia menegaskan, intinya kami minta dukungan masyarakat karena Kalau kami yang bertindak sendiri mungkin tidak bisa optimal, dan sekuat apapun tanpa dukungan warga kami bukan apa-apa. jadi mohon dukungan dan bantuan dari masyarakat, kalau ada menemukan lokasi parkir yang tidak berizin Silakan dilaporkan ke kami. Tapi kalau bisa kesadaran yang kami mintakan, di awal tadi oleh juru parkir bisa ngurus sendiri daripada nanti ditindak atau di tertikan oleh anggota atau petugas kami yang terkait.” tegas, Hendra, S.STP.MA UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin. (@tim/SK)