SUAKA – BANJARMASIN. Puluhan Calon Pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Laksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Minggu (03/11/2019).
Ujian Profesi Advokat yang disingkat dengan kata UPA menjadi sebuah persyaratan wajib yang harus dijalani para calon pengacara setelah sebelumnya menjalani Pendidikan Profesi Advokat (PKPA). Untuk Ujian Profisi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI angkatan Ke-5 ini dilaksanakan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dengan di ikuti sebanyak 94 peserta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Wijiono, SH, MH dalam relesannya kepada sejumlah redaktur media online, Senin (04/11/2019).
Wijiono menjelaskan, UPA kali ini sudah dalam pelaksanaan yang ke 5 kalinya dengan jumlah terbanyak sejak setahun berdirinya Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia yang disingkat P3HI ini. Terhitung peserta yang mengkuti Ujian Profesi Advokat (UPA) kali kini di ikuti sebanyak 94 peserta.
“Peserta UPA dari Kalimantan Selatan saja cukup banyak peminatnya, yakni sebanyak 38 orang dan ditambah peserta UPA dari berbagai provinsi di luar Kalsel, yaitu sebanyak 56 peserta,” ujar Wijiono menjelaskan dalam relesannya kepada berbagai awak media online via WhatsApp.
Wijiono mengatakan, peserta yang mengikuti UPA saat ini di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin adalah gabungan antara peserta yang mengikuti PKPA disaat dilaksanakan tanggal 26-31 Oktober 2019 di Aula Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan peserta PKPA yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di beberapa Provinsi lingkup wilayah Indonesia.
Ketua Panitia Pelaksana Ujian Profesi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Wahyu Firmansyah, S.Kom, SH, M.AP mengatakan, sebelum dilaksanakannya Ujian Profesi Advokat (UPA), Panitia dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sudah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), baik di Banjarmasin maupun diberbagai provinsi wilayah Indonesia.
“Sebelumnya saudara-saudaraku peserta UPA ini sudah mengikuti PKPA, baik disini (Aula LPPM ULM) maupun dimasing-masing Provinsi di Indonesia,” tutur Wahyu panggilan akrabnya kepada sejumlah redaksi media online, Senin (04/11/2019).
Dijelaskannya pada saat PKPA tersebut berlangsung, nara sumber yang berhadir guna menyampaikan materi adalah bapak Prof. Dr. HM. Hadin Muhjad, SH, M.Hum, bapak Ya Muhamad Muhajir, S.Pd, SH, bapak H. Wahyu Firmansyah, S.Kom, SH, M.AP, bapak Wijiono, SH, MH, bapak H. Aspihani Ideris, MH saudara Dedy Kurniawan, SH dan ibu Dr. Hj. Rahmida Erliyani, SH, MH.
Wahyu panggilan akrab H. Wahyu Firmansyah, S.Kom, SH, M.AP menerangkan, dalan UPA yang dilangsungkan kemaren, para calon advokat untuk menjadi seorang advokat di sajikan soal-soal berkaitan dengan materi PKPA yang dilaksanakan seperti 1).Sejarah dan Kode Etik Profesi Advokat; 2).Legal Audit, Legal Opiniun, Due Diligence, Legal Reasoning; 3).Implementasi Hukum Islam; 4).Upaya Hukum dan Eksekusi; 5).Hukum Acara Pidana dan Acara Perdata; 6).Hukum Acara PTUN; 7).Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, dan 8).Praktek Peradilan Semu.
Lebih lanjut Ketua Pelaksanan PKPA dan UPA OA P3HI dan juga salah satu pemateri ini menerangkan, materi ujian dibagi dalam 2 sesi, mulai multype choice (pilihan ganda), hingga materi essay (pengisian). Jenis pertanyaan di essaypun cukup beragam, setiap peserta dituntut bisa memahami kode etik, contoh kasus, membuat hukum acara hingga membuat surat gugatan, tukas Wahyu.
Senandung nada juga di sampaikan Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Dedy Kurniawan, SH, jika RTO atau Refreshment and Try Out sengaja dirancang disela-sela PKPA yang sudah dilaksanakn guna memaksimalkan seleksi ketat Ujian Profesi Advokat.
“Para bakal calon advokat, mereka wajib diwajibkan menjalani beberapa tahapan seperti yang diatur UU Advokat No 18/ 2003. Seperti mengikuti PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA) dan Magang. Setelah seluruh syarat ini terpenuhi, baru berhak di ambil dilantik dan di ambil sumpah menjadi Advokat. Proses ini tidak gampang, sehingga perlu dipersiapkan dan penuh kesabaran sesuai prosedur mekanisme organisasi P3HI,” papar Dedy yang merupakan salah satu nara sumber PKPA P3HI kepada sejumlah wartawan, Senin (4/11/2019).
Dedy berkata, jika merujuk pengalaman angkatan UPA sebelumnya, cukup banyak yang tidak berhasil lulus UPA. “Ini yang membuat kami menjadi lebih mawas dan harus serius menyiapkan diri menghadapi seleksi ketat UPA. Walaupun ada kami berlakukan HER dalam mencetak ujian akhir yang telah terjawab,” tukas Dedy.
Dijelaskannya, meskipun saat PKPA telah banyak materi yang diperoleh, baik dari akademisi dan praktisi bahkan juga berkesempatan menjalani ujia coba soal (Try Out), suguh pengacara dan advokat asal Kalimantan Utara ini membeberkan.
Namun pun demikian ucap Dedy, berharap kawan-kawan yang telah lulus UPA bisa kami ajak bersinergi praktek dilapangan bersama para senior yang telah menjalankan praktik dilapangan. “Jika kawan-kawan yang ingin bergabung di P3HI dapat menghubungi Nomor Handphone 0811506881 dan atau 08125116884,” ucap Dedy seraya menutup pembicaraannya. (G@Z)
Gambar Logo Organisasi Advokat P3HI