FORMAMA : Jokowi Tak Perlu Ditekan Keluarkan Perppu KPK

KETUA umum Forum Masyarakat Maluku atau FORMAMA Arnold Thenu menilai keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lantaran menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat.

Hal itu dikatakan Arnold sapaan akrabnya menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang menyebut, sikap Jokowi keliru jika penerbitan Perppu KPK harus menunggu proses di MK.

Bivitri menilai argumen tersebut keliru dan menyesatkan. Menurutnya, ketentuan hukum memperbolehkan penerbitan Perppu kapan saja. “Argumen menunggu proses konstitusi itu alasan yang mengada-ada,” kata dia di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Bivitri mengatakan, Perppu bisa dikeluarkan selama presiden merasa ada kegentingan. Penerbitan beleid tersebut bisa dilakukan tanpa bergantung pada proses legislasi atau pun MK.

Kembali ke Arnold. Dia menilai, langkah Jokowi saat ini sedang menunggu proses di MK adalah keputusan yang benar.

Arnold menambahkan, saat ini tidak ada kegentingan khusus dinegara ini untuk mendesak presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK itu. Daripada, mendesak perihal tersebut lebih baik kita bersama-sama memperjuangkan Indonesia bersih dari gerombolan intoleransi, radikalisme dan terorisme sehingga hatmonisasi keberagaman kehidupan masyarakat Indonesia kembali beradab seperti dulu kala.

“Jadi, saya berharap masyarakat menghormati proses yang telah diambil Jokowi. Presiden tidak bisa ditekan oleh pihak manapun dalam menerbitkan Perppu KPK ini,” ujar Arnold kepada wartawan Senin (4/11/2019).

Dirinya melanjutkan, negara kita adalah negara hukum. Jadi, semua orang atau perwakilan masyarakat bisa mengajukan gugatan revisi UU KPK itu melalui MK.

“Tidak elok rasanya jika presiden Jokowi harus ditekan ini itu dalam mengeluarkan Perppu. Jadi, hendaknya kita hormati proses di MK saja,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemkab Tapin Dan Ribuan Jama'ah Sholat Istisqo (Minta Turunkan Hujan)

Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu mengatakan tak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Jokowi merasa tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.

“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” ujar Jokowi. (red)

Dibaca 34 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top