PKPA P3HI di ULM Banjarmasin Berakhir Penuh Haru

SUAKA – KALSEL. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Angkatan Ke-5, yang dilaksanakan sejak Sabtu-Kamis, 26-31 Oktober 2019 berakhir penuh haru.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris mengatakan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan merupakan kewajiban dan amanah UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)”, ucap Aspihani dalam kata sambutannya saat menutup pelaksanaan PKPA angkatan Ke-5, di Aula LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis malam, 31 Oktober 2019.

Menurut alumni Magister Hukum Unisma – Malang ini, peserta yang mengikuti PKPA tersebut nerlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian) yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana Hukum (S.H.)/ijazah pendidikan tinggi hukum lainnya dari perguruan tinggi di Indonesia.

“Alhamdulillah saudara-saudaraku sudah selesai mengikuti PKPA yang di motori P3HI bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Selama seminggu ini sejak Sabtu, 26 Oktober 2019 sampai tanggal 31 Oktober 2019 kita selalu bersama, mudah-mudahan materi yang di sampaikan para tutor bisa bermanfaat untuk saudara-saudaraku para calon advokat mendatang yang ikut PKPA ini,” papar Aspihani.

Selanjutnya juga, Wijiono yang merupakan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada peserta yang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan Ke-5, selama satu Minggu ini di Aula LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Baca Juga:  Kodim Martapura Turunkan Perahu " Bantu Warga Korban Banjir Pengaron

“Tentunya dalam pelaksanaan PKPA ini, diharapkan semua perserta bisa menyimak dan menetapkan ilmu yang didapat disaat berpraktik disaat saudaraku sudah resmi nantinya sebagai advokat,” papar mas Wiji panggilan akrabnya dalam pidato pada penutupan PKPA OA P3HI di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Menurut Wijiono, hari Minggu medatang (3 November 2019) kegiatan akan dilanjutkan dengan melaksanakan Ujian Profisi Advokat (UPA). “Pelaksanaan PKPA dan UPA dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, ujarnya.

“seusai UPA nantinya, jika saudara-saudaraku dinyatakan lulus, maka organisasi advokat P3HI akan mengeluarkan dua lembar sertifikat untuk peserta yang lulus, yakni sertifikat PKPA dan sertifikat UPA,” jelas Alumnus Magister Hukum STIH Sultan Adam Banjarmasin, Kamis (Malam Jum’at) 31 Oktober 2019.

Dalam paparannya, Wijiono menegaskan, pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profisi Advokat merupakan syarat bakal calon advokat untuk menjadi seorang advokat dengan materi pendidikan yang sudah dilaksanakan seperti 1).Sejarah dan Kode Etik Profesi Advokat; 2).Legal Audit, Legal Opiniun, Due Diligence, Legal Reasoning; 3).Implementasi Hukum Islam; 4).Upaya Hukum dan Eksekusi; 5).Hukum Acara Pidana dan Acara Perdata; 6).Hukum Acara PTUN; 7).Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, dan 8).Praktek Peradilan Semu.

“Terimakasih kami sampaikan kepada para nara sumber yang bersedia menyampaikan materi PKPA ini, Insya Allah ilmu yang para nara sumber sampaikan sangat bermanfaat untuk kita semua,” ucap Wijiono sambil menoleh ke para nara sumber yang berhadir diantaranya adalah bapak Prof. Dr. HM. Hadin Muhjad, SH, M.Hum, bapak Ya Muhammad Muhajir, S.Pd, SH, bapak H. Wahyu Firmansyah, S.Kom, SH, M.AP dan ibu Dr. Hj. Rahmida Erliyani, SH, MH.

Sedangkan syarat utama untuk diambil SUMPAH ADVOKAT, menurut Wijiono sebagaimana pada Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat berlatar belakang pendidikan S1, dan atau S2 dan atau S3 yang dimiliki dari Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer ; dan atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Baca Juga:  33 Pengacara P3HI Bakal Dampingi Paslon Radja AA Nih Ngadu Ke Bawaslu

“Untuk Syarat Khusus di ajukan ke Pengadian Tinggi Sebagai Syarat Sumpah Advokat adalah Foto Copy KTP; Pas Foto Pakai Jas Latar Belang Merah; Foto Copy Ijazah legalisir berlatar belakang Hukum; Foto Copy Sertifikat PKPA, UPA dan KTPA legalisir; Foto Copy SK Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat yang di legalisir OA P3HI; Surat Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri; dan serta Surat Pernyataan Tidak Aktif Berstatus Sebagai Pejabat Negara, (PNS), Anggota TNI/POLRI”, tukas Wijiono menjelaskan.

Pantauan awak media ini, peserta PKPA dan UPA yang berasal dari luar daerah, PKPA dan UPA yang dilaksanakan Organisasi Advokat P3HI di Universitas Lambung Mangkurat tersebut sebagian besar mereka menginap di kantor Pusat DPN P3HI Jalan Brigjen Haaan Basri (Kayu Tangi) No. 2 RT. 23 Lantai 1-2 Kelurahan Pangeran Banjarnasin. (H@tim)

Dibaca 105 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top