KOTABARU, Suarakalimantan.com – Satuan Polair Polres Kotabaru menerima beberapa perwakilan persatuan masyarakat Nelayan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang selatan, yang diterima langsung kasat Polair diwakili Ka Subnit tindak Unit Gakkum Aipda Ponco Irawan dikantor Polair Polres Kotabaru. Kamis (31/10/2019), diruang kantor Satuan Polisi Air (Sat Polair) dipelabuhan Panjang Kelurahaan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Ketua Persatuan nelayan Desa Pantai Muhammad Bayani bin Jumli didampingi Sekertaris Syahril Anwar bin Sahlan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kotabaru, Kasat Polair, beserta anggotanya, atas cepatnya respon sat polair terhadap laporan masyarakat Desa Pantai mengenai penggunaan alat tangkap ikan dengan menggunakan alat trawl mini yang dilarang oleh pemerintah.
Larangan penggunaan alat tangkap trawl mini hingga masyarakat nelayan Desa Pantai tidak berani menggunakan tapi sangat disayangkan warga nelayan Desa Rampa masih berani memakai alat tangkap tersebut.
Dalam penjelasan Kasat Polair melalui Ka Sub Nit Tindak Unit Gakkum Sat Polair Polres Kotabaru Aipda Ponco Irawan, berharap kepada masyarakat pantai dan masyarakat nelayan yang lain, agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang saat melakukan aktifitas penangkapan ikan.
“Pemerintah sudah mengatur alat tangkap yang diperbolekan agar supaya masyarakat tidak kesandung dengan aturan dan hukum”.
Pesan saya kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Sat Polair Polres Kotabaru apabila ada menemukan pelanggaran atau tindak pidana. Tandasnya. (wan/dam).