Presiden Jokowi Resmi Naikan Iuran BPJS Hingga Dua Kali Lipat

SUAKA – JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menyetujui kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu disesuaikan beberapa ketentuan dalam peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang BPJS Kesehatan,” demikian bunyi pertimbangan Presiden dalam Perpres tersebut, dikutip Rabu 30 Oktober 2019.

Seluruh kelas mengalami kenaikan. Bahkan ada yang mencapai dua kali lipat. Misalnya, dalam pasal 29 disebutkan bahwa peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp42 ribu per bulan dari sebelumnya Rp25.500. Ketentuan ini juga berlaku surut pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sementara itu, pasal 34 Perpres tersebut, iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) meningkat menjadi Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 untuk ruang perawatan kelas III.

Iuran peserta kelas II juga naik menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Sedangkan untuk kelas I naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000. Ketentuan dalam pasal 34 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Ketentuan ini ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2019, di Jakarta yang sudah ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (red)

Dibaca 17 kali.
Baca Juga:  BAWASLU SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF DENGAN KELOMPOK STRATEGIS

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top