SUAKA – SLEMAN. KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan syarat jumlah minimal dan persebaran dukungan untuk pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sleman saat Pilkada tahun 2020 mendatang.
“Penetapan jumlah minimal dan persebaran dukungan dengan mendasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi Senin (28/10/2019).
Dirinya menjelaskan, KPU Kabupaten Sleman telah memutuskan jumlah dukungan minimal 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2019 yaitu sejumlah 58.096 dukungan. Jumlah DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman sejumlah 774.609 jiwa.
“Keputusan sudah kita ambil melalui rapat pada Sabtu 26 Oktober 2019″,” jelasnya.
Diungkapkan Trapsi, jumlah dukungan minimal tersebut harus tersebar minimal dalam 9 (sembilan) Kecamatan.
“Dalam PKPU diatur persebaran lebih dari separuh jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten yang bersangkutan, dan Kabupaten Sleman memiliki 17 Kecamatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bakal pasangan calon perseorangan melakukan pengumpulan dokumen dukungan pasangan calon persorangan berupa; Surat Penyataan Dukungan, sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Semua syarat itu harus dipenuhi,” pungkas Trapsi Haryadi. (red)