Amanah UU Advokat No. 18 Tahun 2003, OA P3HI Laksanakan PKPA

SUAKA – KALSEL. Sebanyak 38 orang terdiri dari berbagai kalangan di sejumlah daerah di Indonesia mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) angkatan Ke – 5 berlangsung di Aula LPPM Banjarmasin selama 6 hari terhitung tanggal 26 sampai 31 Oktober 2019.

Ketua Umum DPN P3HI, Aspihani Ideris kepada sejumlah wartawan mengatakan, Pendidikan Profisi Advokat (PKPA) ini dilaksanakan berdasarkan amanah UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

“Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanahkan, penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”, ucap Aspihani, Minggu, (27/10/2019) dalam penyampaiannya dihadapan peserta PKPA dan UPA P3HI.

Dikatakannya, walaupun organisasi advokat sebagai penyelenggara PKPA, namun tetap keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi terakreditasi A.

”Organisasi Advokat P3HI dalam melaksanakan PKPA, dan melaksanakan ujian ini tetap menggandeng perguruan tinggi fakultas hukum,” terangnya.

Lanjut Aspihani dalam paparannya, sebagai pengurus P3HI ditingkat Nasional, tokoh pergerakan ini mengharapkan Organisasi Profesi Advokat P3HI ini mampu berkontribusi kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan marwah seorang advokat, baik secara personal maupun organisasi sehingga ada kepuasan sendiri ketika bisa membantu masyarakat tanpa memandang status sosial ekonominya.

“Artinya dalam membantu pendampingan hukum jangan melihat kondisi ekonomi klien. Kita harus ikhlas dan bekerja dengan penuh tanggungjawab. Kami ingin saudara-saudaraku yang tergabung di organiaasi advokat P3HI ini bisa bekerja profesional dan terus mengabdi kepada masyarakat,” harap Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.

Sementara itu Ketua Dewan Pembina dan Penasehat DPN P3HI, Prof. Dr. H.M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum menegaskan, PKPA ini merupakan syarat bakal calon advokat untuk menjadi seorang advokat yang profesional.

Baca Juga:  AKP M Amir Hasan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Piala Kapolsek Cup

“Setelah selesai PKPA, dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan disahkan lewat Pelantikan Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, tentunya P3HI,” sebut Hadin Muhjad berujar kepada puluhan peserta PKPA yang hadir.

Menurut Hadin, dengan menjalani proses yang ada tersebut, baru Organisasi advokat dapat mengusulkan ke Pengadilan Tinggi bahwa mereka yang sudah melaksanakan PKPA, UPA dan Pelantikan Advokat untuk di ambil Sumpah Advokatnya.

“Jika seseorang sudah melaksanakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi, maka resmilah seseorang tersebut berprofisi sebagai advokat dan yang dikenal dengan istilah PENGACARA, Insya Allah di bulan November 2019 ini P3HI akan mengusulkan Sumpah Advokat ke beberapa Pengadilan Tinggi serentak di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Banten, Bandung, dan wilayah Sumatera serta Sulawesi,” tutur Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat ini. (K@s)

Dibaca 73 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top