SUAKA — KAPUAS. Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah akhirnya Menyikapi ketidakstabilan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung isi 3 Kg Bersubsidi di wilayah Kabupaten Kapuas dengan di keluarkannya Surat Edaran Bupati Kapuas, Surat Edaran Bupati tersebut bertujuan agar memberikan ketegasan terhadap Agen dan Pangkalan yang diduga melanggar ketentuan aturan dalam hal pendistribusian atau penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi.
Masyarakat berharap dengan dikeluarkan nya Surat Edaran Bupati Kapuas dimaksud dapat menertibkan serta menstabilkan harga LPG 3 Kg bersubsidi sesuai HET dipangkalan dan penyaluran pendistribusian nya tepat sasaran, diharapkan pula pihak kepolisian bertindak tegas terhadap Agen atau Pangkalan yang terbukti ditemukan menyimpang, menyalahi ketentuan peraturan penyaluran, pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi karena disinyalir selama ini ada pihak agen dan pangkalan yang nakal dan sengaja berbuat curang guna untuk meraih keuntungan bisnis pribadi.
Surat Edaran Bupati Kapuas nomor : 652/1111/DPPKUKM/DAG/X/2019. tentang Pendistribusian Liquefiet Petroleom Gas (LPG) tabung 3 Kg Bersubsidi di wilayah Kabupaten Kapuas yang ditandatangani Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM.MT tertanggal 23 Oktober 2019, dan Ketentuan Pelaksanaan Surat Edaran ini berlaku sejak diterbitkan. Hal ini guna untuk menyikapi keluhan masyarakat selama ini atas mahal nya harga LPG 3 Kg bersubsidi di tingkat pengencer, harga yang di nilai melebihi Harga Enceran Tertinggi (HET).
Isi Surat Edaran Bupati tersebut diantanya adalah melarang Pengkalan menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke pengecer, kios atau warung, Pangkalan dilarang menjual keluar wilayah pendistribusian nya, ditegaskan LPG 3 Kg hanya bisa dijual kepada masyarakat yang berhak sebagai penerima subsidi dan masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah pendistribusian nya saja.
Hal ini disampaikan dan dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM “Batu Panahan SH kepada media ini kamis (24/10/2019), Pemkab Kapuas telah merespon cepat dan menyikapi atas ketidakstabilan harga LPG 3 kilogram bersubsidi yang terus mengalami kenaikan harga dan membebani masyarakat miskin, serta di minta kepada para pihak yang terkait dan masyarakat agar ikut mengawasi, tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Surat Edaran Bupati itu ditujukan kepada seluruh Agen gas LPG, seluruh pangkalan Gas LPG di Kabupaten Kapuas, Surat Edaran Bupati Kapuas dikeluarkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 28 Tahun 2008 tentang HET LPG 3 Kg, Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah No. 188.44/383/2016 Tanggal 12 Agustus 2016 Tentang HET LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kapuas, Surat Edaran Gubemur Kalimantan Tengah No. 700/2.849fil.3/DESDM Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam isi Surat Edaran Bupati tersebut ditegaskan bahwa tidak diperkenankan kepada pangkalan melayani atau menjual LPG tabung ukuran 3 Kg bersubsidi kepada toko dan pengecer atau kios dan warung, kecuali kepada warga masyarakat di sekitar pangkalan wilayah pendistribusian nya, apabila ditemukan bukti pangkalan melanggar ketentuan dimaksud maka pangkalan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan dan per Undang-Undang yang berlaku. (manuparyadi -Binli-eben)