Lampung – suarakalimantan.com. Sebuah rumah milik Agustin Firman habis hangus terbakar. Rumah berukuran 7 x 12 meter persegi yang beralamat di Dusun Kedondong Ilir, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung itu ludes dilalap si jago merah pada Sabtu siang hari, 21 September 2019. Usut punya usut, penyebab kebakaran adalah adanya percikan api dari terjadinya arus pendek listrik PLN. Arus pendek listrik PLN itu terjadi akibat kabel-kabel listrik dari tiang PLN terjatuh setelah diseruduk sebuah mobil dump-truk pengangkut batu yang sedang mencurahkan muatan sambal berjerak maju di halaman tetangga Agustin Firman.
Dampak yang ditimbulkan oleh jatuhnya kabel-kabel listrik akibat tandukan dump-truk itu, beberapa rumah sekitar juga menalami gangguan listrik yang berkaibat pada rusaknya (meledaknya) peralatan rumah tangga yang sedang menggunakan tenaga listrik PLN. Tetangga Agustin Firman yang mengalami dampak gangguan listrik bersamaan dengan terbakarnya rumah yang bersangkutan, antara lain: Hermawan (televisi terbakar), Badrul Munir (almari es dan dispenser terbakar), Heltoni (televisi terbakar/meledak), dan Dedi Farizal (televisi terbakar).
Rumah Agustin Firman merupakan sasaran terdekat dari arus pendek yang terjadi akibat tertariknya kabel-kabel listrik oleh dump-truk yang sedang menurunkan muatan di rumah Irwan Rosa, yang merupakan Plh Kepala Desa Kedondong. Malang tak dapat ditolak, rumah korban bersama isinya ludes terbakar. Kerugian materil yang dialami Agustin Firman diperkirakan mencapai Rp. 200 juta.
Kejadian terbakarnya rumah Agsutin Firman akibat percikan api yang dihasilkan oleh arus pendek listrik PLN sebagai akibat dari tertarik dan jatuhnya kabel-kabel listrik oleh serudukan dump-truk disaksikan oleh Ainun Suri, bibi dari Agustin Firman, yang kebetulan sedang berada di lokasi saat kejadian. Selain itu, kejadian mengenaskan itu disaksikan langsung oleh para tetangga Agustin Firman, antara lain: Yunizar (tetangga seberang rumah), Rozali Karim (tetangga samping rumah), Kris Firli, Harun Syafei, dan Mudori, yang kesemuanya merupakan tetangga terdekat rumah korban.
Peristiwa kebakaran rumah tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Kedondong, pada hari itu juga, Sabtu (21/09/2019) pasca kejadian. Surat tanda bukti laporan dibuat oleh petugas Polsek Kedondong dengan nomor: TBL/D-943/IX/2019/Polda Lampung/Res Pewawaran/Sek Kedondong, tertanggal 21 September 2019. Surat laporan tersebut ditandatangani oleh Aipda Oky Prihhantono, NRP. 77100561 sebagai Kepala SPK Polsek Kedondong.
Sayangnya, setelah berjalan lebih dari 1 bulan, laporan polisi tersebut tidak ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya. Polisi Kedodong terlihat gamang dan kebingungan untuk menangani kasus keteledoran sopir dan pemilik dump-truk bersama pemilik batu yang diturunkan oleh dump-truk tersebut. Mungkin juga, polisi kesulitan dana operasional dalam melakukan tindakan yang diperlukan terkait masalah ini.
Perlu diketahui bahwa, pemilik batu dan rumah tempat menurunkan muatan (batu) dump-truk dimaksud dalam kasus ini, Irwan Rosa, adalah pelaksana harian (Plh) Kepala Desa Kedondong. Irwan Rosa sebelumnya adalah Kepala Desa definitif yang kemudian menjadi Plh sehubungan dengan posisi yang bersangkutan sebagai salah satu kandidat dalam Pilkades Kedondong dalam waktu dekat ini. Amat disayangkan, Irwan Rosa dinilai kurang bertanggung jawab atas keteledorannya memasukkan buatan batu-batu bahan bangunan ke halaman rumahnya yang telah menyebabkan kerugian besar warganya sendiri.
Terkait dengan kasus tersebut, Ketua LSM Topan RI, Edi Suryadi menyampaikan simpati yang sangat mendalam terhadap korban dan keluarganya, dan menyesalkan ketidakpedulian Plh Kades Kedondong Irwan Rosa dan pihak Kepolisian Kedondong. “Kasus ini sudah dilaporkan korban Agustin Firman ke Polsek Kedondong, semestinya Polsek sudah melakukan pemanggilan terhadap para pihak, baik korban, tetangga-tetangganya, pihak sopir dump-truk, pemilik batu, Plh Kades Kedondong, dan lain-lain. Sudah sebulan berlalu, tapi Polsek belum berbuat apa-apa. Bagaimana mungkin keadilan dapat diwujudkan kepada korban dan keluarganya jika polisi diam saja?” ungkap Edi dengan nada tanya.
Padahal, kata Edi, apparat penegak hukum dapat menggunakan pasal 188 KUHPidana dalam kasus ini. “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal ini semestinya bisa diterapkan dalam kasus kebakaran rumah warga yang diakibatkan kelalaian sopir, pemilik dump-truk dan pemilik batu yang diturunkan di areal yang ada kabel-kabel listrik PLN. Termasuk PLN juga harus tanggung jawab,” ujar lulusan sarjana ekonomi itu.
Oleh karena itu, Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua PPWI Lampung ini mendatangi sejumlah lembaga terkait di Jakarta. “Saya bersama keluarga korban telah mendatangi Propam Polri untuk melaporkan perilaku polisi di Polsek Kedondong yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” ujar Edi kepada media ini, Sabtu 19 Oktober 2019.
Selain itu, lanjut Edi, dirinya juga atas nama LSM Topan RI telah mendatangi kantor Ombudsman RI untuk menyampaikan laporan tentang dugaan ketidakberesan manajemen PLN yang tidak melakukan perawatan secara baik terhadap fasilitas jaringan PLN di desa Kedondong, yang dinilai mengakibatkan mudahnya kabel-kabel terseret dan jatuh, yang akhirnya menyebabkan arus pendek yang menghanguskan rumah warga, dan merusak sejumlah peralatan rumah tangga warga desa. “Kami laporkan juga PLN ke Ombudsman RI, mereka lalai, tidak merawat dengan baik jaringan listrik di Desa Kedondong. Kalau begitu semua, banyak warga yang akan dirugikan jika PLN tidak bekerja semestinya,” tegas Edi.
Agustin Firman, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa ia dan keluarganya hanya mengharapkan keadilan atas duka yang menimpanya akibat keteledorang orang lain. “Saya hanya minta keadilan, rumah tempat tinggal yang sudah dibangun dengan susah-payah bertahun-tahun, ludes dalam waktu sekejap, oleh karena ulah teledor dari orang lain. Sekali lagi saya mohon keadilan,” pinta Agustin Firman. (APL/Red)