SUAKA – BANJARMASIN. Keluarnya beberapa advokat yang terlahir dari rahim Organisasi Advokat PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA disingkat P3HI yang berkantor pusat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di Jalan Brigjen Hasan Basri No. 2 RT. 23 Kayu Tangi Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Mobile 0811506881 Kode Pos 70124 membuat semangat sejumlah petinggi DPN P3HI untuk membesarkan salah satu organisasi profesi hukum yang terlahir dan didirikan oleh advokat muda Kalimantan ini.
Foto : Pertemuan Petinggi Pengurus DPN P3HI di Banjarmasin.
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Aspihani Ideris mengatakan, pindahnya beberapa advokat yang lahir dari P3HI membuat orang nomor satu di organisasi advokat tersebut bersemangat untuk membesarkan satu-satunya organisasi yang dilahirkan di Kalimantan Selatan ini.
“Mereka pindah dan diterima oleh organisasi advokat lain, Alhamdulillah, berarti P3HI ini secara tidak langsung di akui oleh OA lain yang lebih senior,” ucap tokoh pergerakan Kalimantan ini menyampaikan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (19/10/2019) di Banjarmasin.
Menanggapi sejumlah anggotanya keluar dan pindah ke beberapa organisasi advokat lainnya, Aspihani mengatakan setiap seseorang yang berprofesi sebagai advokat bebas menentukan wadah organisasi tempat mereka berlindung “bagi yang tidak betah berlindung di OA P3HI, guna menghormati kode etik advokat, silakan saudara-saudara membuat surat pernyataan pengunduran diri, karena P3HI merupakan organisasi profesi dan dilindungi oleh UU Advokat No. 18 Tahun 2003,” tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Menurut tokoh muda asal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan dasar berdirinya organisasi advokat dan pasal 28 ayat 1 menjelaskan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat.
Dijelaskannya, kenapa pihaknya mendirikan Organisasi advokat di Kalimantan Selatan, bahwa Organisasi Advokat memiliki fungsi diantaranya dapat menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA), mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat, melakukan pengawasan terhadap advokat, Menyusun Kode Etik memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat dan bagian dari Penegak Hukum yang diakui oleh Undang-Undang.
Didampingi sejumlah petinggi DPN P3HI lainnya seperti Ya Muhamad Muhajir, Najib Ali dan rekan-rekan lainnya, alumni Sarjana Hukum UNDAR – JOMBANG dan Magister Hukum UNISMA – MALANG ini menegaskan, Pasal 30 ayat (2) UU Advokat Bab X Organisasi Advokat berbunyi, Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
”Saudara-saudaraku yang keluar dari P3HI dan diterima oleh Organisasi Advokat lain, maka saudara di jamin masih bisa beracara di pengadilan, selama kalian memiliki Kartu Tanda Advokat KTA dari Organisasi Advokat (OA) yang terdaftar di Kemenkumham-RI dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi,” kata Aspihani ini seraya menutup pembicaraannya.
Senandung nada, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Wijiono juga mengucapkan selamat kepada eks rekan sejawatnya diterima sebagai anggota dan pengurus di berbagai Organisasi Advokat lain yang ada di Indonesia.
“Informasi yang bisa kami percaya mengatakan, Alhamdulillah ada beberapa anggota dan pengurus P3HI saat ini yang pindah ke OA seperti IKADIN, KAI, PAI, PERADIN, PERADI, PERMADIN, PROPINDO dan IPHI. Mereka pindah ke OA lain tidak menjadikan risau, namun menambah semangat kami dalam memajukan dan membesarkan OA P3HI di seluruh Indonesia,” tutur Wijiono, saat ditemui oleh awak media ini Sabtu (19/10/2019).
Dikatannya, besok (Minggu, 20 Oktober 2019) Organisasinya akan menggelar rapat pleno di kantor Pusat DPN P3HI di Banjarmasin, “Dalam pleno besok banyak hal yang akan kami bicarakan, diantaranya berkaitan masalah keluarnya beberapa anggota dan pengurus P3HI, masalah PKPA, UPA dan pelantikan advokat serta sumpah advokat yang akan dilaksanakan serentak dibulan September-Desember 2019 setidaknya 15 DPD yang terbentuk di wilayah Indonesia.
Menurut Wijiono, apa yang terjadi saat ini adalah tidak terlepas ketentuan UU Advokat dan kondisi multibar organisasi advokat yang jumlahnya sudah mencapai 20 organisasi advokat di seluruh indonesia, sehingga fungsi pengawasan secara nasional tidak dapat berjalan.
Logo Organisasi Advokat P3HI
“Saya katakan dengan jujur, keluarnya sejumlah anggota P3HI ini membuat kami prihatin, namun atas kejadian ini disisi lain kami bersyukur kerena secara de facto dan de jure BAS P3HI dan alumni P3HI diakui serta diterima oleh organisasi lain dengan demikian hal tersebut menepis telak terkait legal standing P3HI,” papar mas Wiji panggilan akrabnya.
Wiji berpesan, kepada eks rekan-rekan P3HI yang sudah memiliki kartu keanggotaan di organisasi advokat lain, ia berharap semuanya tetaplah bersaudara, dan tidak putus hubungan secara profesional lagi patut, dan tentunya jangan sampai saling menjelekkan serta saling menghargai untuk kemajuan bersama. (G@zali)