SUAKA – BANJARMASIN. Keluarnya sejumlah advokat lahir dari rahim Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang berkantor pusat di Jalan Brigjen H. Hasan Basri No. 2 RT. 23 Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat semangat sejumlah petinggi DPN P3HI makin tertantang membesarkan organisasi profesi hukum yang didirikan tokoh muda Kalimantan.
Ketua Umum DPN P3HI Haji Aspihani Ideris mengatakan, pindahnya beberapa advokat yang lahir dari P3HI membuat orang nomor satu di organisasi advokat tersebut bersemangat untuk membesarkan satu-satunya organisasi advokat yang dilahirkan di Kalimantan Selatan.
“Mereka pindah dan diterima oleh organisasi advokat lain, Ya Alhamdulillah dan saya sangat bersyukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, berarti P3HI ini secara tidak langsung di akui dan diperhitungkan oleh organisasi advokat lain yang lebih senior. Pindahnya kawan-kawan itu hal yang biasa, yang luar biasa itu organisasi advokat yang sudah besar berkenan menerima mereka,” ucap penggagas Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Kalimantan Selatan ini saat diminta tanggapannya oleh wartawan suarakalimantan.com, Sabtu (19/10/2019).
Kata dosen Universitas Kalimantan (UNISKA) ini, tiap orang berprofesi sebagai advokat bebas menentukan wadah organisasi tempat mereka berlindung. “Bagi yang tidak betah berlindung di P3HI, guna menghormati kode etik advokat, silakan saudara-saudara membuat surat pernyataan pengunduran diri, karena P3HI merupakan organisasi profesi yang terbuka dan dilindungi oleh UU Advokat No. 18 Tahun 2003,” tuturnya.
Laki-laki kelahiran Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk, 23 Januari 1975 ini mengatakan, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan dasar berdirinya organisasi advokat dan pasal 28 ayat 1 menjelaskan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat itu sendiri, ujar Aspihani.
Dijelaskannya, kenapa pihaknya mendirikan Organisasi advokat di Kalimantan Selatan, diketahui ibukota negara akan pindah ke Kalimantan dan tentunya bahwa Organisasi Advokat memiliki fungsi diantanya dapat menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menyelenggarakan Ujian Profisi Advokat (UPA), mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat, melakukan pengawasan terhadap advokat, Menyusun Kode Etik memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat dan bagian dari Penegak Hukum yang diakui oleh Undang-Undang.
Didampingi sejumlah petinggi DPN P3HI lainnya seperti Wijiono, Ya Muhamad Muhajir, Abdussani, Najib Ali, Nikolaus dan rekan-rekan lainnya, Aspihani menegaskan, Pasal 30 ayat (2) UU Advokat Bab X Organisasi Advokat berbunyi, Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang ini wajib menjadi anggota organisasi advokat.
”Saudara-saudaraku yang keluar dari OA P3HI dan diterima oleh organisasi advokat lain, maka dijamin masih bisa ber acara di pengadilan. Selama kalian memiliki Kartu Tanda Advokat KTA dari Organisasi Advokat (OA) yang terdaftar di Kemenkumham-RI dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi,” katanya seraya menutup pembicaraannya.
Sementara Sekretaris Jenderal DPN P3HI Wijiono mengucapkan selamat kepada eks rekan sejawatnya diterima sebagai anggota dan pengurus di berbagai Organisasi Advokat lain yang ada di Indonesia.
“Informasi yang bisa kami percaya mengatakan, Alhamdulillah ada beberapa anggota dan pengurus P3HI saat ini yang pindah ke OA seperti IKADIN, KAI, PAI, PERADIN, PERADI, PERMADIN, dan IPHI. Mereka pindah ke OA lain tidak menjadikan risau bagi P3HI, namun menambah semangat kami dalam memajukan dan membesarkan OA P3HI diseluruh Indonesia,” tuturnya.
Wijiono berkata, Minggu (20/10/2019) pihaknya akan menggelar rapat pleno di kantor Pusat DPN P3HI di Banjarmasin, “Dalam pleno besok banyak hal yang akan kami bicarakan, diantaranya berkaitan masalah keluarnya beberapa anggota dan pengurus P3HI, masalah PKPA, UPA dan pelantikan advokat serta sumpah advokat yang akan dilaksanakan serentak dibulan September-Desember 2019 setidaknya di 15 DPD P3HI yang terbentuk di wilayah Indonesia.
Menurut Wijiono, apa yg terjadi saat ini adalah tidak terlepas ketentuan UU Advokat dan kondisi multibar organisasi advokat yang jumlahnya sudah mencapai 20 organisasi advokat di seluruh indonesia, sehingga fungsi pengawasan secara nasional tidak dapat berjalan.
“Saya katakan dengan jujur, keluarnya sejumlah anggota P3HI ini membuat kami prihatin, namun atas kejadian ini disisi lain kami bersyukur kerena secara de facto dan de jure BAS P3HI dan alumni P3HI diakui serta diterima oleh organisasi lain dengan demikian hal tersebut menepis telak terkait legal standing P3HI,” papar mas Wiji panggilan akrabnya.
Wiji berpesan, kepada eks rekan-rekan P3HI yang sudah memiliki kartu keanggotaan di organisasi advokat lain, ia berharap semuanya tetaplah bersaudara, dan tidak putus hubungan secara profesional lagi patut, dan tentunya jangan sampai saling menjelekkan serta saling menghargai untuk kemajuan bersama. (Red)