suarakalimantan.com — Jakarta — Somasi yang dilayangkan dan ditujukan kepada ketua MPR RI sebagai berikut, No: 01/ARS-CA/Somasi/1019 Lamp: Copy Gugatan Class Action no: 632/Pdt.ClassAction/2019/PN.JKT.PST; Perihal : SOMASI Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2019 hanya sah berdasarkan UUD 1945 pasal 6A ayat 3 huruf (ii).
Sehubungan dengan telah didaftarkannya perkara perdata class action nomor 632/Pdt.ClassAction/2019/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2019 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas I – A dengan Penggugat adalah Hj. Nurdiati Akma dkk, melawan Tergugat I adalah Ketua KPU dan Tergugat II adalah Ketua MPR RI dengan isi tuntutan (petitum) sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Pertama menunda pelantikan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. HC. KH. Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2019 sampai dengan pengadilan selesai memeriksa perkara a-quo; kedua Menyatakan tidak sah penggunaan SK tanggal 30 Juni 2019 Keputusan KPU RI Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019 sampai dengan pengadilan selesai memeriksa perkara a-quo .
Dalam sita Jaminan
Kotak Suara, Formulir C1, Formulir C-7, dan Server Situng Dalam pokok perkara Mengabulkan seluruh gugatan.
Menyatakan gugatan perlawanan masyarakat “class action” dibenarkan oleh Hukum.
Menyatakan Penggugat adalah masyarakat yang perlu diberikan perlindungan hukum, Menyatakan situng sebagai dasar penetapan suara Nasional dalam Pemilihan Presiden tahun 2019.
Menyatakan tidak sah diktum ke-4 nomor 1 Surat Keputusan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sepanjang pada Provinsi : Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku dan Papua.
Menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 terbatas berlakunya terhadap Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan tidak berlaku secara serta merta terhadap,
Menyatakan tidak berharga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019,
Menyatakan tidak sah Keputusan KPU RI tanggal 30 Juni 2019 Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019,
Memerintahkan Tergugat I mematuhi isi putusan setelah dibacakan,
Memerintah Tergugat I menarik Surat Keputusan berkenaan dengan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. HC. KH. Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Memerintahkan Tergugat II tidak melantik Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. HC. KH. Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Menyatakan batal Pemilihan Presiden tahun 2019 karena tidak memenuhi konstitusi Pasal 6A ayat 3 huruf (ii) UUD 1945 akibat kedua pasangan tidak memenuhi.
Menyatakan putusan serta merta walaupun ada upaya banding, kasasi dan upaya hukum luar biasa.
Memerintahkan para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
“Yang beredar dimasyarakat in casu Wakil Kelompok Class Action dan Anggota Kelompok Class Action bisa mencapai kurang lebih 60 juta orang telah dibatalkannya ketentuan minimum 20% suara di tiap provinsi ternyata adalah pernyataan keliru oleh yang menyatakannya sehingga masyarakat terperdaya, dan dapat diyakini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah UU Piplres tahun 2008 sementara UU yang dipergunakan untuk Pemiliu tahun 2019 adalah nomor 7 tahun 2017 yang masih membuat ketentuan minimum 20% suara di setiap provinsi sehingga masih berlaku ketentuan tersebut berakibat tidak ada dari Paslon I dan Paslon II yang memenuhinya dimana Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. HC. KH Ma’ruf Amin memiliki suara dibawah 20% di Provinsi Sumatera barat dan Provinsi Aceh sementara Prabowo – Sandi di Provinsi Bali mendapat suara dibawah 20%,” ungkap Julianta Sembiring, SH mewakili Advokat Rakyat Semesta di kantornya di Jalan Duren Sawit Raya Jakarta Timur, Jum’at, (18/10/2019).
“Sangat jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 6A ayat 3 angka (ii) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian jika Ketua MPR melakukan pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2019 terhadap Ir. H.Joko Widodo dan Prof. Dr. HC. KH.Ma’ruf Amin maka akan berakibat melanggar Konstitusi dan mencederai sejarah kebangsaan Indonesia,” imbuh Julianta.
Dengan telah adanya sengketa di Pengadilan dan kami kirimkan surat ini maka untuk menjadi pertimbangan untuk tidak melaksanakan pelantikan dan semoga surat ini bermanfaat untuk menyadarkan Bapak/Ibu yang memiliki kewenangan dan kompetensi menegakkan pelaksanaan UUD 1945.
Kami sangat menghargai untuk dapat dilakukan perundingan dengan masyarakat mengenai keadaan tidak adanya Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi 20% di setiap propinsi dan keadaan ini menjadi persoalan Bangsa khususnya rakyat yang memiliki kedaulatan in casu Penggugat Class Action.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Wakil Kelompok
Advokat Rakyat Semesta
Para Advokat
Julianta Sembiring, S.H.
FitrijansyahToisutta, S.H.
Nikson Siahaan, S.H.
Abdul Gani Marasabessy, S.H. dan
Suta Widhya, S.H.
Penulis : fri