BANJARMASIN, SuaraKalimantan.com – Satlantas Polresta Banjarmasin beserta personil jajarannya
melakukan operasi pelanggaran pengendara sepeda motor anak dibawah umur di sekolah SLTP atau SMP, kali ini ada sebanyak 62 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor yang terjaring bagi pelajar di SMP negeri 4 Banjarmasin, di jalan Teluk Tiram Darat Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Senin pagi (07/10/2019).
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin melalui, Kaur Bin Opsnal Satlantas Polresta Ipda Sunaryanto menyebutkan, kegiatan yang kita laksanakan adalah kegiatan pelanggaran anak dibawah umur yang kita lakukan, sekarang sudah ada beberapa SMP di Kota Banjarmasin hampir 12 SMP seluruhan yang kita kenakan pelanggaran pengendara sepeda motor dibawah umur, “sebutnya.
Ia menjelaskan, pertama pelanggaran lalu lintas yang kedua belum memiliki surat izin mengemudi dan selajutnya rata-rata tidak mengenakan helm pengaman terjadi pelanggaran tersebut, kemudian sebelumnya kita sudah himbau melalui Dinas Pendidikan dan langsung turun ke sekolah lewat petugas kita dari dikmas lantas. Dan petugas kita anjurkan sudah berkali-kali termasuk dari bapak ibu guru pembimbing, “jelas Ipda Sunaryanto.
“Dan sekarang ini adalah kegiatan yang kita laksanakan pertama penegakan hukumnya, yang kedua untuk orang tua nanti akan kita kumpulkan semua setelah kegiatan tersebut di Polres kita akan berikan arahan supaya tidak fasilitasi anak-anaknya. terutama yang pelajar SMP ini tidak difasilitasi naik motor sendiri sedangkan dari tugas orang tua Memang sekarang harus mengantarkan anaknya ke sekolah. “ucapnya
Ia harapkan, Masyarakat kota terutama yang memiliki atau punya anak khususnya pelajar SLTP atau SMP tidak memfasilitasi anaknya dengan menaiki kendaraan sendiri karena pertama umurnya masih di bawah dan masih labil jadi di jalan ini masih suka ikut-ikutan ada orang ngebut yang akhirnya menjadikan anak tersebut jadi pelaku atau korban kecelakaan,” tuturnya.
Ia tegaskan, yang lebih fatal memfasilitasi anak – anak yang masih SMP atau dibawah umur untuk mengunakan motor sendiri, sebenarnya sayang anak harus diantar ke sekolahannya karena memang tugas orang tua adalah mengantarkan anaknya ke sekolah. ” tegas Ipda sunaryanto Kaur Bin opsnal Sat lantas Polresta Banjarmasin.
Sementara kanit Gakkum Satlantas Polresta Eska. P. mengatakan, semuanya nanti ada kita buat surat pernyataan untuk siswanya yang ditandatangani oleh orang tua kemudian diketahui oleh kepala sekolah, dan nanti baru bisa mengurus kendaraannya kita arahkan dia dapat untuk bayar denda di Bank BRI sanksi tilang nya,” ucapnya.
“Dan sebelumnya ada beberapa sekolah SMP atau SLTP yang ikut terjaring dalam pelanggaran pengendara motor anak di bawah umur, sedangkan kita ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan Selama masih ada anak SMP yang masih bawa motor kita tetap melakukan operasi,” ujarnya.
“Ia harapkan kepada masyarakat, “Sebagai orang tua harus mengawasi anak lebih dekat, disamping juga pihak sekolah sudah memberikan surat imbauan tinggal pengawasan orang tua terhadap anaknya. karena seperti kita lihat di jalan ini banyak anak SMP yang jadi korban kecelakaan maupun sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas , maka dari itu agar kita dapat mengurangi angka korban kecelakaan, “ungkap, Eska. P, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin.(@tim/SK).