SUAKA — PELAIHARI (KALSEL). Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkemuka di Kalimantan menemukan adanya dugaan kuat oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari menjual limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun) secara ilegal. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ahmad Yani, salah satu petinggi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) kepada sejumlah wartawan, Ahad (6/10/2019) saat di temui di Banjarmasin.
keterangan foto Ahmad Yani
Menurut Ahmad Yani yang merupakan Direktur Daerah LEKEM KALIMANTAN Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini menyebut, limbah rumah sakit merupakan semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.
“Kita punya bukti kok (seraya memperlihatkan video pengangkutan limbah B3 keluar rumah sakit menggunakan mobil pick up SUZUKI DA 8141 LG). Limbah ini sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik dan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun,” ucap Yani.
Dijelaskannya, Guna menghindari pencemaran lingkungan sekitarnya, RSUD Hadjin Boejasin wajib mengelola limbah tersebut dengan baik, dan jangan sampai dijual kepihak lain yang ke khawatiran berdampak buruk kearah pencemaran sehingga berdampak mengakibatkan racun dari limbah tersebut terhirup orang lain.
“Intinya, limbah B3 RSUD Hadji Boejasin itu wajib di kelola dengan baik, jangan sampai dijual karena bisa berpotensi disalah gunakan secara ilegal,” celutus Yani dengan nada keras berucap kepada wartawan.
Senandung nada, Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris saat diminta tanggapannya oleh awak media ini mengatakan, dikarenakan limbah rumah sakit itu merupakan jenis limbah yang beracun, maka limbah tersebut tidak dibenarkan di keluarkan dari lingkungan Rumah Sakit.
“limbah hasil kerja medis dari itu harus dikelola sendiri oleh pihak Rumah Sakit, karena limbah itu berupa campuran yang heterogen sifat-sifatnya dan mengandung limbah berpotensi infeksi serta berbahaya bagi kesehatan,” ucap Aspihani, Minggu (6/10/2019).
Berbicara masalah hukum kesehatan, limbah residu insinerasi dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah sakit tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak dioperasikan sesuai dengan kriteria dan aturan yang ada, ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini.
“Berdasarkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, maka setiap Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri. Dan sebuah pelanggaran hukum kalau limbah B3 tersebut di jual kepihak luar secara ilegal,” ujar Aspihani menutup pembicaraannya. (fathur)