SUAKA – PELAIHARI. Olah Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggugurkan sepihak Jarkani sebagai bakal calon Kepala Desa di Desa Kurau, Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut membuat geram sejumlah tokoh masyarakat di desa setempat. Ini membuat sedikitnya sembilan puluhan orang tokoh-tokoh masyarakat di Desa Kurau didampingi sejumlah Kuasa Hukum Jarkani mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut di Jl. Pangeran Antasari, Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (30/09/2019).
Didampingi Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM Advokat / Pengacara ASPIHANI IDERIS & PARTNERS, yakni ASPIHANI IDERIS SH MH, WIJIONO SH MH, DEDY KURNIAWAN AMIN SH MH, KASTALANI SH, MARLI SH, ANDI NURDIN SH dan NIKOLAUS SH, Jarkani yang merupakan warga Jalan Siam RT 010 RW 004 Desa Kurau yang merupakan bakal calon Kepala Desa Kurau, Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut mengaku sangat keberatan terhadap sikap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut.
“Saya sangat kecewa pengajuan persyaratan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Kurau, salah satu persyaratan yang saya ajukan dianggap TMS (tidak memenuhi syarat),” tuturnya kepada sejumlah awak media, Senin (30/09/2019).
Jarkani mengatakan kepada wartawan, Senin (30/09/2019) lantaran berkas kelengkapan persyaratan administrasi pada bakal calon Kepala Desa Kurau, Kecamatan Kurau, Dalam pemilihan Kepala Desa secara bergelombang tahun 2019 aturannya ada yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.
“Saya sendiri baru saja menerima surat pemberitahuan kekurangan persyaratan saya dari pihak panitia pemilihan kepala desa, untuk syarat lainnya diterima, namun ada syarat yang dinyatakan oleh Panitia Pilkades TMS, dikarenakan saya tidak mencantumkan persyaratan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu yang dianggap TMS oleh Panitia yang berbunyi, berkaitan dirinya mantan terpidana dan tidak menyerahkan surat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Pelaihari dikarenakan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun atau lebih sebagaimana yang disyaratkan.
“Disaat saya melakukan pendaftaran dulu, pihak panitia mengatakan berkas saya sudah lengkap, namun disaat pendaftaran sudah ditutup (16 September 2019) dan mereka malahan menggurkan saya dengan dalih berkas saya TMS (tidak memenuhi syarat). Dan ini baru tadi saja mereka mengatakan bahwa berkas saya TMS.” tutur Jarkani pulus kepada wartawan.
Kuasa Hukum Jarkani, H. Aspihani Ideris, MH mengatakan, pihaknya sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna meloloskan kliennya dalam pencalonan Kepala Desa di Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.
“Kita ikuti prosudur dulu lah, aturan mainnya seperti apa? dan semua berkas yang belum lengkap akan segera kita lengkapi. Insya Allah dalam dua hari ini semua berkas klien kami akan terpenuhi sesuai aturan yang ditetapkan dalam pencalonan kepala desa,” tutur Aspihani yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Aspihani yang di ketahui baru terpilih dan menjabat sebagai Ketua Umum salah satu organisasi advokat di Indonesia, yakni Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indinesia (P3HI) ini menegaskan, kekurangan berkas pencalonan Pilkades kliennya itu bukan kesalahan dari kliennya.
“Seandainya sebelum di tutup pendaftaran Pilkades di Kurau ini, panitia memberitahukan kekurangan berkas kliennya, Insya Allah semua berkas kekurangan akan terpenuhi, biasanya minimal tiga hari sebelum penjaringan administrasi bakal calon berakhir, Panitia memberitahukan kekurangan berkas balon untuk segera melengkapinya. Namun ini tidak dilakukan oleh mereka. Kan ini wajar menjadi pertanyaan kita, ada apa dan mengapa?” tutur tokoh aktivis pergerakan Kalimantan ini.
Aspihani mengharapkan permasalahan tersebut dapat terjalin dengan adanya mediasi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Tanah Laut.
“Insya Allah dengan mediasi nantinya permasalahan ini akan sengkron. Jika masalah tersebut tidak selesai maka dipastikan kita akan menjalani jalur hukum, baik perdata maupun dari segi pidananya. Kami akan gelar perkara untuk menentukan sikap dan nantinya Pelaihari ini akan heboh, karena kita akan berupaya menurunkan 50 orang pengacara P3HI ke Pelaihari ini.” tegas Aspihani.
Didampingi beberapa rekan dan Seretaris Jenderal P3HI Wijiono, SH, MH, Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris, MH ini mengharapkan permasalahan ini dapat terselesaikan dengan jalan mediasi. “Semoga perkara ini jangan sampai keranah hukum dan akan terselesaikan dengan jalur mediasi,” ucapnya singkat. (y@n)