SUAKA – BANJARMASIN. Perawat RS. TK. III. DR. R. SOEHARSONO – TELUK DALAM BANJARMASIN perintahkan pasiennya yang belum sembuh dari sakit untuk pulang. Padahal pasien tersebut baru sehari malahirkan melalui operasi caesar.
Gambar RUANGAN HESTI BERSALIN
Sebut saja namanya Melati (31), peserta BPJS dipaksa oknum perawat Rumah Sakit RS. TK. III. DR. R. SOEHARSONO Banjarmasin disuruh pulang, padahal kondisi Melati masih belum sembuh.
“Duduk saja saya belum bisa, apalagi berjalan, tapi sudah disuruh pulang. Padahal perut saya masih sakit dan nyeri habis persalinan melalui operasi caesar”, tutur Melati kepada wartawan, Rabu, (18/9/2019).
Menurut Melati, ia sudah menyamaikan ke dokter yang memeriksanya, bahwa ia masih sakit dan belum bisa duduk, apalagi berjalan kaki.
“Dokter yang memeriksa saya tidak meminta saya pulang, namun malahan perawat yang berucap, dokter pasien ini hari sudah harus pulang, dan saat ini dokter seperti kebingungan dan seakan-akan perawat tersebut pimpinananya,” tutur Melawi seperti menirukan ucapan oknum perawat tersebut.
Disaat salah satu perawat ruangan HESTI BERSALIN RS. TK. III. DR. R. SOEHARSONO – TELUK DALAM BANJARMASIN dikonfirmasi awak media ini, dengan lantang perawat tersebut mengatakan, pasein tersebut sudah tiga hari menginap di rumah sakit ini, dan ini aturan BPJS, tiga hari sudah harus pulang, tegas Yenni nama samaran oknum perawat tersebut.
Disampaikan awak media ini, BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan kepada peserta BPJS hingga peserta yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara medis.
Yenni menjawab, aturan BPJS pasein hanya bisa dirawat tiga hari saja, walaupun pasein tersebut belum sembuh total.
“ini sudah aturan BPJS dan salah paseinnya sendiri tidak mau latihan duduk dan berjalan disaat perawatan di rumah sakit ini, celutus oknum perawat tersebut.
Diketika disampaikan oleh keluarga pasein tersebut bahwa ia akan melaporkan ke Direktur Rumah Sakit terkait pasien dusuruh pulang sebelum sembuh, sang oknum perawat tersebut dengan tegas menjawab dan lantas, silakan laporkan saja sana, terserah anda!!! ucap Yenni (nama samaran) kepada pihak keluarga pasein di hadapan wartawan media ini.
Sekedar diketahui bahwa, tidak ada batasan hari pasien harus dirawat inap, karena tarif INA CBG”s yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit adalah untuk satu paket, sampai pasien sembuh.(***)