SUAKA — MATARAM. Universitas Mataram (Unram) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar Seminar Nasional dengan tema “Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Indonesia” pada Selasa (17/9/2019). Acara ini adalah salah satu dari serangkaian acara dalam memperingati Dies Natalis Unram ke-57.
Seminar yang dilaksanaan menghadirkan para narasumber seperti Prof Dr HM Hadin Muhjad Guru Besar Fakultas Hukum Lambung Mangkurat, dan Prof Dr Bagir Manan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung serta Prof Dr Philiphus Hadjon Guru Besar Fakultas Hukum Unair.
Prof Dr Philipus M Hadjon menegaskan, peradilan tata usaha negara dalam konteks UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
“judul tulisan ini menggunakan istilah dalam konteks, bukan berdasarkan. Istilah itu digunakan karena UU itu bukan tentang peradilan tata usaha negara namun mengkaitkan ketentuan UU ini dengan PTUN,” terangnya.
Ketentuan terkait PTUN jelas dia, penjelasan umum menyangkut hukum materil dan sistem PTUN serta ketentuan peralihan. Pada pasal 87 menyangkut kompetensi absolute PTUN (ktun) sedangkan pada pasal 85 menyangkut gugatan yang sudah diajukan pada pengadilan umum.
“Pasal 10 tentang AUPB. Pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 21 putusan tentang unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Penjelasan umum menyangkut hukum materil dari sistem PTUN lanjutnya dalam rangka memberikan. Jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat, maka UU ini memungkinkan warga masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan dan atau tindakan kepada Badan dan atau pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang bersangkutan. Warga masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan dan atau tindakan Badan dan atau pejabat pemerintahan kepada peradilan tata usaha negara, karena UU ini merupakan hukum materil dari sistem peradilan tata usaha negara.
Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Prof Dr HM Hadin Muhjad, menyebutkan, Pra kondisi Pilkada yang demokratis yakni terwudnya Pilkada yang demokratis, pelaksanaannya harus dilakukan dengan sistem yang baik yaitu dengan adanya subsistem seperti electoral regulation, electoral process, dan electoral law enfercement yang menjadikan electoral justice sistem.
Ketua Dewan Pembina dan Penasehat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini memaparkan, Electoral regulation, yaitu peraturan mengenai pilkada sebagai pedoman bagi penyelenggara calan dan pemilihan dalam menjalankan tugas dan wewenang masing masing. Kemudian electoral process Rangkaian pelaksanaan pilkada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat legal maupun bersifat technical.
“Problematika, electoral regulation tidak ada grand design, selalu berubah tergantung kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya. (red)